Kreditor Tuntut Transparansi Kepailitan PT. MBC, Sepakat Tolak Pendaftaran Piutang Bank Victoria
Kreditor Tuntut Transparansi Kepailitan PT. MBC, Sepakat Tolak Pendaftaran Piutang Bank Victoria. ????Rapat kreditor PT. Mahkota Berlian Cemerlang (Dalam Pailit) digelar di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Jumat (17/1/2025). -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Surabaya (beritajatim.com) – Rapat kreditor PT. Mahkota Berlian Cemerlang (Dalam Pailit) digelar di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Jumat (17/1/2025). Rapat Kreditor tersebut merupakan lanjutan dari Rapat yang diadakan oleh Kurator di gedung BK3S Tenggilis Mejoyo 19 Desember lalu, yakni merespon adanya pendaftaran piutang oleh Bank Victoria dengan sifat separatis.
Rapat kreditor tersebut sempat memanas, bahkan ada teriakan agar dilakukan pergantian kurator. Para kreditor dan juga kuasa hukumnya memberondong pertanyaan pada kurator yang dianggap tidak fair dalam bertindak. Terutama saat mengistimewakan kreditor sparatis dan cenderung mengesampingkan kreditor konkuren. Sayangnya, pertanyaan para kreditor dan kuasa hukumnya tersebut tak dijawab secara jelas dan gamblang oleh Kurator.
Beryl Cholif Arrachman, salah satu tim kuasa hukum paguyuban korban pembeli unit Apartemen Puricity menuturkan, piutang yang didaftarkan oleh Bank Victoria tersebut telah melewati batas waktu yang ditentukan, bahkan telat lebih dari 1 tahun. Artinya, menurut Pasal 133 UU Kepailitan seharusnya pendaftaran piutang oleh Bank Victoria tersebut ditolak. Itu ketentuan yang sudah sangat jelas dan seharusnya tidak diingkari.
“Di dalam Rapat di gedung BK3S tempo hari sebenarnya Para Kreditor sudah sepakat untuk menolak pendaftaran piutang oleh Bank Victoria. Dalam Rapat hari ini pun Para Kreditor juga sama sepakat menolak”, lanjut Beryl.
Walaupun sudah jelas-jelas ditolak, kurator terkesan berusaha mengakomodir piutang yang didaftarkan oleh Bank Victoria secara lewat waktu tersebut. Ketika ditanyakan sikap kurator apakah mengakui/menerima pendaftaran piutang oleh Bank Victoria tersebut atau tidak, mereka tidak menunjukkan sikap yang jelas dan terkesan melemparnya kepada Hakim Pengawas untuk dapat memutuskan nantinya.
Menurut Beryl, Kurator seharusnya bersikap apakah mereka mengakui atau tidak, karena ketentuannya demikian. Dengan diserahkannya keputusan kepada Hakim Pengawas untuk menentukan apakah pendaftaran piutang oleh Bank Victoria secara lewat waktu tersebut diakomodir atau tidak, ini tentu akan membingungkan Para Kreditor. Padahal Kreditor harus tahu bagaimana keputusannya, karena berkaitan dengan upaya hukum yang dapat ditempuh. Bahkan, apabila tidak diputuskan pada saat Rapat, justru tidak menutup kemungkinan di kemudian hari piutang Bank Victoria tersebut tiba-tiba masuk ke dalam Daftar Piutang Tetap (DPT).
Jika merujuk Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 98 UU Kepailitan, kepailitan adalah sita umum dan Kurator harus melakukan semua upaya untuk mengamankan harta pailit. Terkait hal tersebut Kreditor juga menanyakan mengapa Kurator tidak segera mengambil Sertifikat Tanah yang masih ada pada Bank Victoria. Apabila tidak diberikan, kreditor juga menanyakan mengapa tidak diambil langkah hukum terkait hal tersebut.
Selain itu, Para Kreditor juga menanyakan terkait rincian fee kurator, fee pengurus, biaya kepailitan, dan biaya pkpu yang sangat fantastis. Menurut data Daftar Pembagian Ke-1 dan Ke-2, Tim Pengurus (Kepailitan PT. MBC berasal dari PKPU) dengan waktu kerja kurang dari 2 bulan menerima Rp. 6.387.467.549 (6,3 Milyar) dan Tim Kurator menerima Rp. 2.041.391.884,56 (2 Milyar). Sementara biaya pkpu tertulis Rp. 485.202.994 dan biaya kepailitan sebesar Rp. 3.731.980.876,98 (3,7 Milyar). Ini berbanding terbalik dengan Kreditor Konkuren yang hanya menerima 8 persen saja dari total piutangnya.
Beryl menjelaskan, jika piutang Bank Victoria dengan sifat separatis tersebut diakomodir dengan cara-cara sedemikian rupa, maka Kreditor Konkuren berpotensi terancam tidak dapat apa-apa lagi. Karena yang diuntungkan tentu adalah Bank Victoria dan Kurator. Sementara para kreditor yang sudah menjadi korban selama bertahun-tahun hanya bisa gigit jari.
“Rapat hari ini belum ada keputusan dan akan dilanjutkan pada Rabu 22 Januari 2025. Para Kreditor sudah bosan dengan janji-janji manis yang belum tentu akan ditepati. Kami berharap agar kepailitan PT. MBC ini dapat dijalankan secara transparan dan jauh dari indikasi “ruang gelap” yang dapat merugikan kreditor. Jangan sampai Kreditor mengalami seperti kata pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula”, tutup Beryl.
Krisnadi selaku perwakilan kreditor konkuren mengatakan pihaknya saat ini mengikuti alur persidangan pailit ini. Cuma dia berharap adanya kesepakatan para pihak, yang artinya apa yang menjadi hak kreditor konkuren maka harus dikembalikan.
Krisnadi berharap hakim pengawas yakni Taufan Mandala masih memiliki rasa keadilan dalam memimpin persidangan ini. Sebab sampai saat ini belum ada kesepakatan antara kurator, kreditor sparatis dan kreditor konkuren. “Karena kalau aturan dijalankan dengan benar maka akan menghasilkan keadilan,” ujarnya.
Aprilia Dwi Paramita, SH., MH salah satu kurator dalam perkara ini lalu menjelaskan selama ini dalam hal pemberesan pembayaran utang diperkara PKPU dan Kepailitan PT. MBC, tim kurator telah melaksanakan rapat pra pencocokan utang untuk menindaklanjuti perkara PKPU dan Kepailitan PT. MBC di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Tim Kurator juga telah melakukan tracking asset debitor pailit. Hasilnya, ditemukan satu unit ruko dan satu unit rumah,” ungkap Aprilia.
“Hingga saat ini, tim kurator masih melakukan pengecekan terhadap temuan dua aset milik debitur pailit ini,” papar Aprilia.
Jika hasilnya bahwa benar rumah dan ruko yang ditemukan ini adalah aset milik debutur pailit, sambung Aprilia, tim kurator akan melaporkan dan melakukan koordinasi dengan hakim pengawas, supaya kedua aset yang ditemukan ini bisa dimasukkan daftar aset debitur pailit.
“Apabila nantinya satu unit ruko dan satu unit rumah temuan kurator ini bisa dimasukkan daftar kekayaan aset, tim kurator akan mengajukan permohonan penilaian, sehingga nantinya kedua aset ini bisa dilakukan penjualan, sehingga hasil penjualan tersebut dapat dibagikan kepada para kreditur yang sudah terdaftar,” kata Aprilia. [uci/kun]