Komdis PSSI Koreksi Keputusan Wasit dan Batalkan Gol Persibo Bojonegoro Vs Deltras FC Sidoarjo

Bojonegoro - Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) batalkan gol Persibo Bojonegoro ke gawang Deltras FC Sidoarjo pada …

Komdis PSSI Koreksi Keputusan Wasit dan Batalkan Gol Persibo Bojonegoro Vs Deltras FC Sidoarjo

Pegadaian Liga 2

Komdis PSSI Koreksi Keputusan Wasit dan Batalkan Gol Persibo Bojonegoro Vs Deltras FC Sidoarjo

Bojonegoro - Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) batalkan gol Persibo Bojonegoro ke gawang Deltras FC Sidoarjo pada menit ke 90+4 dalam laga lanjutan Pegadaian Liga 2 Grup 3 pekan keempat belas musim kompetisi 2024-2025 di Stadion Delta Sidoarjo, Sabtu (11/01/2025) lalu.

 

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 109/L2/SK/KD-PSSI/I/2025, tertanggal 12 Januari 2025, terkait Koreksi Keputusan Wasit dalam Pertandingan Deltras FC vs Persibo Bojonegoro tanggal 11 Januari 2025 Pegadaian Liga 2 2024/2025.

 

 

Dalam keputusan tersebut, Komdis PSSI membatalkan gol Persibo Bojonegoro pada menit 90+4 sehingga skor tidak berubah sebelum terjadi gol Persibo Bojonegoro, atau skor tetap 1-0 untuk kemenangan Deltras FC Sidoarjo.

 

Selanjutnya pertandingan antara Deltras FC Sidoarjo melawan Persibo Bojonegoro harus dilanjutkan sampai selesai di tempat netral tanpa penonton.

 

Dan terhadap keputusan ini, Persibo Bojonegoro dapat mengajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.

 

, maka Deltras FC Sidoarjo berhak lolos menuju babak 8 besar Liga 2. Sementara Persibo Bojonegoro tidak lolos dan harus mengikuti babak play off degradasi.

 

 

Menanggapi hal tersebut, Konsultan Persibo Bojonegoro Eko Setiawan menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Komdis PSSI.

 

"Aneh keputusannya, semua klub bisa protes kalau golnya merasa tidak sah. Kita akan banding," tutur Eko Setiyawan. Selasa (14/01/2025).

 

 

Salinan Surat Keputusan Komdis PSSI Nomor 109/L2/SK/KD-PSSI/I/2025, tertanggal 12 Januari 2025. (Aset: Istimewa)

 

 

Berikut bunyi Keputusan Komdis PSSI:

 

FAKTA DAN PERTIMBANGAN HUKUM

 

Bahwa pada tanggal 11 Januari 2025 bertempat di Stadion Gelora Delta, Sidoarjo berlangsung pertandingan Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025 antara Deltras FC melawan Persibo Bojonegoro.

 

Bahwa pada saat terjadinya gol Persibo Bojonegoro sebagai gol penyama kedudukan diawali pelanggaran yang dilakukan oleh pemain Deltras FC terhadap pemain Persibo Bojonegoro.

 

 

Bahwa Wasit tidak menegakan Laws of The Game atau lalai menegakan sanksi atas pelanggaran disiplin yaitu:

 

1. Bahwa Wasit menerangkan tidak melakukan sinyal advantage (keuntungan) yang mengartikan diijinkan dilakukan tendangan quick free kick (tendangan bebas cepat) akan tetapi Wasit melakukan sinyal indirect free kick atau direct free kick (tendangan bebas tidak langsung atau tendangan bebas langsung) sehingga seharusnya pertandingan dihentikan dan quick free kick (tendangan bebas cepat) tidak terjadi.

 

2. Bahwa Wasit menerangkan saat permainan dimulai setelah sinyal indirect free kick atau direct free kick (tendangan bebas tidak langsung atau tendangan bebas langsung) membiarkan posisi bola tidak berada pada saat permainan dihentikan.

 

3. Bahwa saat permainan dimulai setelah Wasit melakukan sinyal indirect free kick atau direct free kick (tendangan bebas tidak langsung atau tendangan bebas langsung), Asisten Wasit 1 (satu) menerangkan pemain Persibo Bojonegoro atas nama Osas Marvellous Ikpefua dalam posisi offside saat menerima bola dari pemain Persibo Bojonegoro atas nama Enzo Nicolas Jacques Celestine.

 

Dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.

 

 

 

Merujuk kepada Law 5, Law 11, Law 13 Laws of The Game Tahun 2024/2025 jo Pasal 75, Pasal 78, Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, maka:

 

1. Membatalkan gol Persibo Bojonegoro pada menit 90+4 sehingga skor tidak berubah sebelum terjadi gol Persibo Bojonegoro.

 

2. Pertandingan antara Deltras FC melawan Persibo Bojonegoro harus dilanjutkan sampai selesai di tempat netral tanpa penonton.

 

3. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.

 

Terhadap keputusan ini dapat diajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.

 

Surat Keputusan Komdis PSSI tersebut ditetapkan di Jakarta, tanggal 12 Januari 2025, ditandatangani oleh Ketua Komite Disiplin PSSI, Eko Hendro Prasetyo SH MH.

 

 

 

 

 

Diberitakan sebelumnya, dalam laga lanjutan Pegadaian Liga 2 Grup 3 pekan terakhir atau keempat belas musim kompetisi 2024-2025 di Stadion Delta Sidoarjo, Sabtu (11/01/2025), tuan rumah Deltras FC Sidoarjo berhasil ditahan imbang Persibo Bojonegoro dengan skor 1-1 (1-0).

 

Gol Deltras FC Sidoarjo dicetak oleh nomor punggung 25, Emerson Oliveira De Almeida (E Carioca) pada menit ke-8. Sedangkan gol balasan Persibo Bojonegoro dicetak oleh pemain pengganti nomor punggung 67, Amir Hamzah, pada menit ke-90+5.

 

Namun, gol Persibo Bojonegoro ke gawang Deltras FC Sidoarjo akhirnya dibatalkan oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, sehingga skor tetap 1-0 untuk kemenangan Deltras FC Sidoarjo. (red/imm)

 

 

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Imam Nurcahyo

Publisher: Imam Nurcahyo