Menteri KKP Sebut Sertifikat HGB Kawasan Pagar Laut Tangerang Ilegal

Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan sertifikat hak guna bangunan di kawasan pagar laut Tangerang adalah ilegal karena berada di bawah laut

Menteri KKP Sebut Sertifikat HGB Kawasan Pagar Laut Tangerang Ilegal

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan sekitar perairan Tangerang, Banten, ilegal. Ia mengatakan pagar laut itu tak memiliki perizinan resmi.

Ia menjelaskan, pembangunan di ruang laut harus mendapatkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja.

"Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi, (sertifikat yang mencakup wilayah laut) itu sudah jelas ilegal," kata Trenggono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1).

Trenggono menduga pemasangan pagar laut untuk membentuk daratan sebagai lahan reklamasi. Kecurigaannya ini muncul karena ada sertifikat HGB dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit untuk struktur pagar.

Trenggono mengatakan mengatakan pagar laut dibuat secara terstruktur untuk menahan abrasi. Ia menjelaskan, dari menahan abrasi, dasar laut akan berubah menjadi daratan seiring waktu.

"Artinya, pemagaran ini dilakukan tujuannya agar tanahnya itu semakin naik. Semakin lama, semakin naik,” kata Trenggono.

Oleh sebab itu, KKP bersama TNI Angkatan Laut akan segera membongkar pagar sepanjang kurang lebih 30 kilometer itu. Pembongkaran akan dilakukan pada Rabu (22/1).

Berdasarkan pantauan Katadata,co.id, pagar bambu di Kabupaten Tangerang berada sekitar 100 meter dari bibir pantai. Adapun bagian atas pagar bambu dilapisi oleh bambu, sementara bagian sampingnya dipasang jaring hitam yang seolah-olah terlihat seperti bangunan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid mengakui terdapat ratusan sertifikat kepemilikan di area pagar laut Tangerang sepanjang 30,16 km. Ia mencatat, terdapat 263 bidang dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB dan 17 bidang dalam bentuk Sertifikat Hak Milik atau SHM.

"Kami membenarkan bahwa ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di sosial media," ujar Nusron Wahid dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (20/1).

Namun, ia masih perlu memeriksa lokasi persis dari sertifikat-sertifikat tersebut, apakah berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Menurut dia, sebagian dokumen tersebut telah diterbitkan sejak 1982.

Ia enggan berspekulasi terkait peruntukan penerbitan sertifikat HGB itu hingga memperoleh informasi jelas. Nusron berencana memverifikasi data yang ditemukan kantornya ke lapangan dan akan berkoordinasi dengan badan Informasi Geospasial terkait keabsahan SHM pada 17 bidang di kawasan pagar bambu.

Nusron menjelaskan, SHM hanya dapat diterbitkan di kawasan pantai jika berada di dalam garis pantai. Hal tersebut penting lantaran garis pantai kerap berubah, sedangkan proses pengajuan SHM dimulai pada 1982.

Jika terbukti melanggar, pemerintah berhak mencabut SHM di kawasan pagar bambu misterius tersebut. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021.

"Kami mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada publik dan kami akan tuntaskan masalah ini seterang-terangnya dan transparannya," katanya.

Reporter: Andi M. Arief, Antara