Kejaksaan Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Tom Lembong, Ini Daftarnya
Kejaksaan Agung resmi menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan yang menyeret mantan Menteri Perdagangan . Sembilan orang tersebut merupakan pihak swasta.
"Tim penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1) dikutip dari Antara.
Sembilan tersangka itu adalah
1. TWN selaku Direktur Utama PT AP
2. WN selaku Presiden Direktur PT AF
3. AS selaku Direktur Utama PT SUJ
4. IS selaku Direktur Utama PT MSI
5. PSEP selaku Direktur PT MT
6. HAT selaku Direktur PT DSI
7. ASB selaku Direktur Utama PT KTM
8. HFH selaku Direktur Utama PT BMM
9. ES selaku Direktur PT PDSU.
Qohar lalu menjelaskan peran perusahaan dalam kasus tersebut. Ia mengatakan pada 2015, pemerintah menggelar rapat koodinasi bidang perekonomian.
Dalam rapat tersebut, Indonesia diperkirakan mengalami kekurangan gula kristal 200 ribu ton pada Januari hingga April 2016. meski demikian, rapat tersebut tak pernah memutuskan RI memerlukan impor gula.
Selama bulan November hingga Desember 2015, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus memerintahkan manajer senior PT PPI bertemu delapan perusahaan swasta yakni PT AP, PT AF, PT SUJ, PT MSI, PT PDSU, PT MT, PT DSI, dan PT BMM.
Pertemuan yang digelar sebanyak empat kali itu membahas penunjukan perusahaan yang akan mengimpor gula. "Delapan perusahaan tersebut sudah diundang lebih dahulu. Sudah diberi tahu bahwa mereka nanti yang akan melakukan pengadaan," kata Qohar.
Pada Januari 2016, Menteri Perdagangan Tom Lembing meneken surat penugasan PT PP untuk mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300 ribu ton untuk stabilisasi harga.
"Penugasannya baru belakangan setelah mereka melakukan rapat empat kali untuk ditunjuk sebagai importir gula," kata Qohar.
PPI lalu membuat perjanjian dengan delapan perusahaan untuk mengolah gula kristal mentah. Setelah itu, Kemendag menerbitkan persetujuan impor untuk perusahaan tersebut.
Qohar mengatakan, komoditas yang boleh diimpor adalah gula kristal putih. Sedangkan impor hanya bisa dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Setelah itu, Tom Lembong juga memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT KTM sebanyak 110 ribu ton pada 7 Juni 2016. Qohar mengatakan PT PPI seolah-olah membeli, padahal gula dijual swasta ke pasaran lewat distributor dengan harga Rp 16 ribu per kilogram, lebih tinggi dari HET Rp 13 ribu per kilogram.
Qohar juga menjelaskan PT PPI mendapatkan fee Rp 105 per kilogram dari delapan perusahaan. Kejaksaan mengatakan langkah Tom kepada para tersangka menyebabkan tujuan stabilisasi harga tak tercapai.
Berkas Hampir Tuntas
Kejaksaan juga hampir merampungkan penyidikan kasus Tom Lembong. Selanjutnya Kejagung akan bersiap untuk melimpahkan berkas perkara Tom Lembong ke pengadilan.
"Yang pasti, biasanya kalau Tom Lembong sudah diperiksa untuk tersangka ini, dan tersangka ini sudah diperiksa untuk Tom, berarti penyidik sudah tinggal di puncak dalam konteks penyelesaiannya," ucap Hari di Kejagung seperti dikutip Rabu (15/1).
Sementara itu, Tom mengatakan bahwa pada tahun ini dirinya memiliki harapan baru meski tidak akan mudah. Hal tersebut disampaikan Tom usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Ada harapan yang baru di tahun ini meskipun menghadapi banyak tantangan,” kata Tom ketika digiring penyidik menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1) malam.