DPR Bahas Revisi UU Minerba, Perguruan Tinggi dan UMKM Bisa Kelola Tambang

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan bahwa revisi UU Minerba dilakukan dengan dua alasan utama.

DPR Bahas Revisi UU Minerba, Perguruan Tinggi dan UMKM Bisa Kelola Tambang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Salah satu poin penting yang diusulkan dalam revisi ini adalah memberikan kesempatan kepada dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola , seperti halnya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Wakil Ketua Baleg , Ahmad Doli Kurnia, mengatakan bahwa revisi UU Minerba dilakukan dengan dua alasan utama.

Pertama, untuk menyesuaikan aturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Kedua, untuk memperkuat kebijakan afirmatif dalam pengelolaan sumber daya mineral oleh masyarakat.

Doli menjelaskan, dan diusulkan untuk mendapat peran lebih besar dalam pengelolaan sumber daya mineral.

"Kita ingin semua perwakilan-perwakilan institusi yang selama ini terlibat dengan masyarakat, itu memang mereka betul-betul bisa didukung, ditopang oleh kekuatan ekonomi," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Dia menegaskan, pihaknya ingin memastikan bisa menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas.

Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada secara prioritas.

Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

Sementara itu, Pasal 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM.

Baca juga:

Aturan ini bertujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.

Poin-poin Revisi Pasal 51A dan 51B

Pasal 51A

(1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada dengan cara prioritas. 

(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan. 

(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Pasal 51B 

(1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas. 

(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; c. Jumlah investasi; d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global. 

(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.