Kronologi Penangkapan Buron Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura

Penangkapan Paulus Tannos berawal dari pemerintah Indonesia yang mengirimkan surat provisional arrest request (PAR) ke otoritas Singapura

Kronologi Penangkapan Buron Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura

TEMPO.CO, Jakarta - Buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP,  alias Thian Po Tjhin, ditangkap di Singapura. Penangkapannya dilakukan oleh lembaga anti-korupsi Singapura (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB).

Indonesia telah mendeteksi keberadaan Paulus Tannos di Singapura sejak akhir 2024. Pemerintah lalu mengirim surat permohonan penahanan sementara (provisional arrest request/PAR) terhadap Paulus Tannos ke otoritas Singapura.

Otoritas Singapura kemudian mengabulkan permohonan itu dan menangkap Paulus Tannos. “Kami mendapatkan informasi bahwa pada 17 Januari Paulus Tannos berhasil diamankan oleh CPIB,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Krishna Murti, Jumat, 24 Januari 2025.

Krishna mengatakan, Polri bersama sejumlah kementerian dan lembaga telah menggelar rapat koordinasi di Divhubinter pada 21 Januari 2025 untuk menindaklanjuti kasus ini. Saat ini, proses ekstradisi sedang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan dukungan dari Polri, KPK, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri.

Duta Besar RI untuk  Suryo Pratomo menyampaikan Paulus Tannos ditahan sementara selama 45 hari. Proses ini memberikan waktu bagi pemerintah Republik Indonesia untuk melengkapi dokumen formal yang dibutuhkan demi bisa membawa pulang Paulus Tannos untuk diadili.

“Dalam periode ini pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi," ujarnya saat dikonfirmasi di Batam, Jumat.

Suryo menuturkan KBRI Singapura bekerja sama dengan atase Kejaksaan dan atase Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memfasilitasi proses PAR sejak awal melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung Singapura dan CPIB.

"Ini merupakan implementasi pertama Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, yang menunjukkan komitmen kedua negara dalam menegakkan hukum dan hasil kesepakatan bilateral," katanya.

Suryo menjelaskan tujuan utama dari ekstradisi ini adalah untuk melanjutkan proses hukum terhadap Paulus Tannos di Indonesia. "Sesuai dengan prinsip ekstradisi, ekstradisi dilakukan untuk penuntutan pidana. Oleh karena itu, kedua negara memastikan semua persyaratan hukum acara terpenuhi," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi penangkapan buron perkara rasuah KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos di Singapura. Bahkan hari ini, Paulus menjalani sidang ekstradisi. "Benar saat ini sedang ada proses ekstradisi untuk tersangka inisial PT," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Tempo, Kamis, 23 Januari 2025.

Paulus Tannos telah mengubah kewarganegaraannya menjadi warga negara Afrika Selatan. Hal itu terungkap setelah KPK menemukan yang bersangkutan sedang plesiran di luar negeri pada 2023.

Paulus Tannos merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Akan tetapi dia bersama keluarganya telah pergi ke Singapura pada tahun 2017.

Mutia Yuantisya dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.