Pria Bunuh Kekasih yang Sedang Hamil di Kabupaten Gowa, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Muh Jibril (22) tega membunuh pacarnya berinisial Putri Indah Sari (19) yang jenazahnya ditemukan warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
TRIBUNNEWS.COM - Muh Jibril (22) tega membunuh sang kekasih, Putri Indah Sari (19), yang jenazahnya ditemukan warga di areal persawahan di Bontocinde, Kecamatan Palangga, Kabupaten , Sulawesi Selatan, pada Selasa (21/1/2025).
Dilansir Tribun Timur, akibat tindakannya itu, Jibril terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kapolres , AKBP Reonald Simanjuntak, menyebut tersangka disangkakan pasal 340 KUHP
"Pelaku disangkakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," jelasnya saat konferensi pers di Mapolres , Rabu (22/1/2025).
Selain menangkap tersangka, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya dua buah sepeda motor, yakni milik pelaku dan korban, baju, serta celana korban.
"Untuk badik dan handphone kita masih melakukan pencarian karena tersangka membuang barang bukti tersebut di salah satu tempat di rawa-rawa. Ini masih kita cari," ucapnya.
Korban dalam Kondisi Hamil
AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, pelaku dan korban berpacaran sejak Juli 2024.
"Pelaku dan korban adalah pasangan kekasih. Mereka berhubungan (pacaran) sejak Juli 2024," ujarnya.
Ia menyatakan, hasil autopsi menunjukkan korban hamil sekitar 4 sampai 5 bulan.
"Pengakuannya bukan pelaku yang hamili, tapi kita tidak mengejar ke sana. Pada intinya pelaku sudah melakukan perencanaan pembunuhan," terangnya.
Baca juga:
Terkait alasan Jibril melakukan , jelas Reonald, lantaran sakit hati korban mendatangi rumahnya dan membuat ibu Jibril menangis histeris.
"Alasan pelaku (membunuh) karena sakit hati, karena korban mendatangi rumahnya dan membuat ibunya (pelaku) histeris dan menangis-nangis itu alasan dari pelaku," ungkapnya.
Namun, bukannya bertanggung jawab, pelaku malah tega membunuh sang kekasih.