Curanmor Jadi Atensi Khusus Polres Probolinggo
Curanmor Jadi Atensi Khusus Polres Probolinggo. ????Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Fajar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor menjadi atensi khusus oleh pihaknya. Hal ini terbukti dengan diamankannya empat pelaku pencurian selama bulan Januari 2025. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Probolinggo (beritajatim.com) – Polres Probolinggo ungkap empat kasus berbeda yang melibatkan sembilan tersangka, pada Jumat (24/1/2025). Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pemerasan, penyelewengan pupuk bersubsidi, dan korupsi dana desa.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Fajar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor menjadi atensi khusus oleh pihaknya. Hal ini terbukti dengan diamankannya empat pelaku pencurian selama bulan Januari 2025.
“Pada bulan Januari ini kami berhasil ungkap empat tersangka dan lima kendaraan roda dua. Keempat tersangka ini kami amankan dalam rentang waktu 14 Januari hingga 21 Januari 2025,” ungkap Fajar.
Fajar juga membeberkan bahwa keempat pelaku tersebut, dua orang di antaranya diamankan oleh Polsek Kraksaan. Keduanya diamankan setelah ketahuan mencuri sepeda motor Honda Supra pada 14 Januari kemarin.
Lalu pada tanggal 19 Januari, Polsek Paiton berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian. Pelaku tersebut merampok satu unit kendaraan sepeda motor Honda GL dan mengambil barang korban berupa kalung.
Sementara pada 21 Januari kemarin, kembali Polsek Paiton berhasil mengamankan seorang pelaku yang menggondol motor Honda Vario. Dalam aksinya pelaku menjebol rumah kunci sepeda motor dengan kunci T.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada kepada kendaraannya. Jika merasa kehilangan langsung saja melapor ke Polsek maupun Polres terdekat,” tambahnya.
Selain kasus curanmor, Polres Probolinggo juga mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh dua tersangka berinisial ZA dan HA yang mengaku sebagai oknum LSM di Probolinggo. Keduanya ditangkap saat tertangkap tangan menerima uang sebesar Rp5 juta dari seorang kepala desa di daerah Bantaran.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengancam akan melaporkan kepala desa tersebut ke polisi terkait dugaan korupsi dana desa. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan atau 369 KUHP terkait pemerasan.
Polres Probolinggo juga berhasil mengamankan pelaku dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi dan korupsi dana desa. (ada/ian)