Antisipasi PMK, Pasar Hewan di Tuban Ditutup Sementara Mulai 28 Januari

Antisipasi PMK, Pasar Hewan di Tuban Ditutup Sementara Mulai 28 Januari. ????Pemkab Tuban menutup pasar hewan sementara mulai 28 Januari-17 Februari 2025 untuk antisipasi penyebaran PMK. Kebijakan ini sesuai arahan Menteri Pertanian. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Antisipasi PMK, Pasar Hewan di Tuban Ditutup Sementara Mulai 28 Januari

Tuban (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban resmi menutup sementara pasar hewan di wilayahnya guna mengantisipasi peningkatan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Penutupan ini berlangsung selama 21 hari, terhitung mulai 28 Januari hingga 17 Februari 2025, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 500.7.2.4/489/414.106.05/2025.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si, menegaskan bahwa penutupan pasar hewan ini akan dievaluasi lebih lanjut berdasarkan perkembangan situasi di lapangan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Tuban, Eko Julianto, menyatakan bahwa kebijakan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi dini terhadap peningkatan kasus PMK, sejalan dengan arahan Menteri Pertanian serta kajian epidemiologi dari Otoritas Veteriner Provinsi dan Kabupaten.

“Laporan menunjukkan peningkatan kasus PMK terjadi akibat cuaca ekstrem dan tingginya mobilitas ternak antarwilayah,” ujar Eko Julianto.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemkab Tuban sangat berkomitmen untuk melindungi sektor peternakan di wilayah tersebut dengan mengeluarkan kebijakan ini.

“Penutupan Pasar Hewan ini salah satu upaya strategis untuk menekan penyebaran PMK. Apabila kasus PMK masih ditemukan, durasi penutupan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi, serta harapannya masyarakat dapat mematuhi kebijakan ini demi kebaikan bersama,” pungkasnya. [ayu/beq]