Ini Motif Pelaku Perampokan di Perum De Naila Village Gresik

Ini Motif Pelaku Perampokan di Perum De Naila Village Gresik. ????Motif pelaku perampokan di Perum De Naila Village Gresik terungkap. Sakit hati menjadi alasan utama. Dua pelaku ditangkap, satu pelaku masih buron. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Ini Motif Pelaku Perampokan di Perum De Naila Village Gresik

Gresik (beritajatim.com) – Kasus perampokan di Perum De Naila Village, Driyorejo, Gresik, berhasil diungkap pihak kepolisian. Dua pelaku berinisial KS (51), warga Desa Pedagangan, Kecamatan Wringinanom, Gresik, dan MA (48), asal Kelurahan Kauman, Kota Mojokerto, telah diringkus. Sementara satu pelaku lainnya, MY (40), masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uwais Al-Qarni, mengungkapkan motif utama perampokan ini adalah rasa sakit hati pelaku terhadap korban, Paulina, yang tinggal di Perum De Naila Village. Hal ini berawal dari persoalan penggadaian emas yang membuat pelaku merasa tersinggung.

“Motifnya sakit hati karena jatuh tempo, korban menagih ke pelaku berinisial KS yang menjadi otak perampokan. Sementara satu pelaku MY masih buron,” ujar AKP Abid Uwais, Jumat (24/1/2025).

Dijelaskan bahwa KS mengajak dua rekannya, MA dan MY, untuk merencanakan dan melancarkan aksi perampokan.

“Saat menjalankan aksinya, peran KS tidak masuk ke dalam. Tapi yang bersangkutan tahu betul isi rumah korban karena kerap kali bertamu. Sebaliknya, MA dan MY masuk ke rumah korban lalu menyekap sebelum membawa kabur emas dan dua unit ponsel,” jelasnya.

Kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif polisi bersama informasi dari masyarakat. Selama lebih dari sepekan, polisi berhasil menangkap KS di Desa Pedagangan, Kecamatan Wringinanom. Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan petugas ke MA di Kelurahan Kauman, Kota Mojokerto.

“Usai mengamankan satu pelaku, polisi lalu mengembangkan kasus yang mengarah ke MA. Dari hasil interogasi kedua pelaku ini, kami kemudian memburu MY yang diduga kabur setelah mengetahui rekannya ditangkap,” tambahnya.

KS mengakui bahwa emas hasil rampokan digadaikan senilai Rp 5,8 juta di Lakarsantri, Surabaya. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang.

“Hasil menggadaikan emas itu dibuat kebutuhan sehari-hari serta bersenang-senang dan sudah habis,” ungkap KS.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit motor, tiga helm, dan jaket milik pelaku. Kini, kedua pelaku telah dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. [dny/beq]