Polres Pasuruan Kota Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 217,99 Gram

Polres Pasuruan Kota Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 217,99 Gram. ????Polres Pasuruan Kota menangkap pengedar sabu EDP (42) dengan barang bukti 217,99 gram. Pengungkapan ini jadi yang terbesar dalam lima tahun terakhir. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Polres Pasuruan Kota Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 217,99 Gram

Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial EDP (42) di Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Rabu (15/1/2025). Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini menjadi yang terbesar dalam lima tahun terakhir.

“Ini merupakan sebuah rekor ungkapan dalam lima tahun terakhir dari jajaran Satresnarkoba. Kami menyampaikan bahwa seluruh pengedar agar tidak macam-macam untuk melaksanakan kegiatannya,” ujarnya, Rabu (22/1/2025).

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, menjelaskan bahwa proses penangkapan bermula dari penyelidikan menggunakan metode surveilans di Kecamatan Panggungrejo. Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai seorang pria yang kerap beraktivitas mencurigakan di pinggir jalan.

EDP, yang diketahui bekerja sebagai tukang parkir di sekitar Indomaret Kelurahan Pekuncen, diduga menggunakan modus penempatan ranjau narkotika yang dikemas menyerupai permen kecil.

“Kami segera bergerak dan mengamankan EDP di depan rumah orang tuanya yang juga menjadi tempat tinggalnya. Saat kami lakukan penggeledahan di kamar tidur EDP, kami menemukan 11 bungkus kecil dan 1 bungkus besar narkotika jenis sabu,” terang Arief.

Penggeledahan lebih lanjut di lemari pakaian EDP menemukan dua klip sabu dengan berat masing-masing 100,55 gram. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 217,99 gram. Polisi juga menyita timbangan digital yang diduga digunakan untuk membagi sabu menjadi paket kecil.

“Saat kami interogasi lagi, pelaku mengaku bahwa dirinya mendapatkan sabu dari temannya berinisial S yang menitipkan barang sabu miliknya. Jadi setiap bulan pelaku dititipkan sebesar 300 gram sabu, setiap minggu pelaku berhasil menjual 100 gram dan mendapat keuntungan Rp 500 ribu,” jelas Arief.

Atas perbuatannya, EDP dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara dan denda berat menanti pelaku. Polisi juga masih memburu pelaku lain berinisial S yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut. [ada/beq]