INFOGRAFIK: Indonesia Kejar Pajak Perusahaan Internasional
Pemerintah dapat menarik pajak perusahaan asing yang menjalankan operasinya di Indonesia, meski tidak memiliki kantor fisik di tanah air.
Pemerintah resmi menerapkan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) sebesar 15% per 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024 sebagai komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat antarnegara.
“Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini disambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” kata Kepala Bidang Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Kamis, 16 Januari.
Pajak minimum global 15% pertama kali digagas oleh negara-negara G20 dan dikoordinasikan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada 2021. Kesepakatan ini didukung oleh 140 negara, di mana sekitar 40 negara berkomitmen bakal mengimplementasikan kebijakan ini mulai tahun 2025, termasuk Indonesia.
Lewat aturan ini, perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi minimal 750 juta euro atau sekitar Rp12,6 triliun wajib membayar pajak minimum kepada negara tempat perusahaan itu beroperasi meski tidak memiliki kantor fisik di negara terkait. Dengan begitu, penerimaan pajak di Indonesia bakal meningkat.
Meski demikian, aturan ini berpotensi berpengaruh terhadap investasi di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut saat ini tengah menyusun formulasi acuan perusahaan multinasional yang bakal dikenakan pajak minimum global.
Hal ini bertujuan agar penerapan pajak minimum global tidak mengganggu insentif pajak yang sudah diberikan kepada investor, seperti tax holiday. Untuk diketahui, pemerintah memperpanjang penerapan tax holiday hingga Desember 2025.
“Jadi kami melihat secara detail perusahaan beroperasi di Indonesia. Apalagi pemerintah sudah memberikan beberapa insentif pajak, termasuk tax holiday. Jangan sampai yang sudah pemerintah berikan, dimanfaatkan oleh negara lain,” kata Airlangga, Kamis, 16 Januari.