Yoory Corneles Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Lahan Rumah DP Nol Rupiah, Ini Pertimbangan Hakim
Eks Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan lahan rumah DP nol rupiah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan lahan rumah DP nol rupiah.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa Yoory Corneles tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal tersebut yang memberatkan vonis untuk Yoory Corneles.
"Perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Pusat, Senin (20/1/2025).
Tak hanya itu, majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa dapat menghambat proyek pembangunan rumah.
"Terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya.
Baca juga:
Sementara itu untuk hal yang meringankan, majelis hakim mengatakan terdakwa kerap sopan di persidangan.
"Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan," kata hakim Bambang.
Ia melanjutkan terdakwa juga telah mengembalikan uang yang diterima dari saksi Tommy Adrian.
Baca juga:
"Terdakwa sedang menjalani pidana dalam dua perkara, yakni perkara pertama dipidana selama 6,5 tahun dan perkara kedua dipidana selama 4 tahun," jelas majelis hakim.
Vonis Uang Pengganti Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut umum
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK tuntut terdakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, 5 tahun penjara serta pidana tambahan uang pengganti Rp 31 miliar.
Yoory Corneles Pinontoan merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan proyek rumah DP 0 Rupiah di Kelurahan , Kecamatan Cakung, Timur yang merugikan keuangan negara hingga Rp 256 miliar.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pusat yang mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan amar sebagai berikut,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Pusat, Senin (2/12/2024).
Jaksa KPK pun menyatakan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.