Vonis 6 Tahun Penjara untuk Mahuda Setiawan dalam Kasus Kredit Fiktif BRI Pacitan

Vonis 6 Tahun Penjara untuk Mahuda Setiawan dalam Kasus Kredit Fiktif BRI Pacitan. ????Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Mahuda Setiawan, terdakwa dalam kasus penyalahgunaan kelonggaran tarik fasilitas kredit modal kerja di BRI Pacitan -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Vonis 6 Tahun Penjara untuk Mahuda Setiawan dalam Kasus Kredit Fiktif BRI Pacitan

Pacitan (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Mahuda Setiawan, terdakwa dalam kasus penyalahgunaan kelonggaran tarik fasilitas kredit modal kerja di BRI Pacitan tahun 2023. Sidang putusan berlangsung pada Senin (20/1/2025).

Selain hukuman penjara, Mahuda juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 961 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, terdakwa akan menjalani hukuman tambahan selama 2 tahun 6 bulan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan, Yusaq Djunarto, menjelaskan bahwa vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

“Tindak pidana yang dilakukan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,1 miliar,” ujar Yusaq saat ditemui usai persidangan.

JPU dan Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding
Setelah pembacaan vonis, Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Ratno Timur Habeahan Pasaribu menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Hal yang sama juga diungkapkan kuasa hukum terdakwa, Andri Nur Wicaksana.

“Kami masih mempelajari putusan ini dan akan mempertimbangkan kemungkinan banding sebelum putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Andri kepada media.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kerugian negara yang cukup besar. Vonis yang dijatuhkan kepada Mahuda Setiawan diharapkan menjadi preseden penting dalam menegakkan hukum di sektor perbankan, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas di industri keuangan. (ted)