KPK Siapkan Materi Hadapi Gugatan Praperadilan Penetapan Hasto Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan berbagai materi untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

KPK Siapkan Materi Hadapi Gugatan Praperadilan Penetapan Hasto Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi menyiapkan berbagai materi untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait penetapan status tersangka. 

"Biro Hukum KPK sedang menyiapkan semua bahan yang diperlukan untuk menghadapi gugatan praperadilan tersangka HK," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/1). .

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan pihaknya telah menyiapkan 12 orang pengacara. Tim akan dipimpin Todung Mulya Lubis untuk mengawal gugatan praperadilan tersebut.

"Terkait bukti, semua sudah kita siapkan dan akan kita sampaikan dalam persidangan," kata Ronny.

Dia juga meminta keluarga besar PDIP tetap tenang dan bersama-sama ikut mengawal jalannya proses hukum tersebut. Hal yang paling penting menurut Ronny, PDIP akan selalu menghormati hukum. 

“Kami sama-sama berjuang di jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanti adalah tidak benar," ujarnya.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku. Mereka adalah Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Setyo mengatakan Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16–23 Desember 2019. “Agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut berada di rentang Januari 2020 hingga Juni 2024. 

“Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo. 

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.