Hakim Tunda Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dua Pekan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda agenda sidang Pra Peradilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam kasus suap.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda agenda sidang Praperadilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Sidang digelar atas gugatan Hasto atas penetapan tersangka dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perintangan penyidikan.
Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan sidang perkara Pra Peradilan Hasto Kristiyanto ditunda selama dua pekan, yakni pada 5 Februari 2025. Penangguhan sidang pra peradilan kali ini dipicu oleh ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon.
“Sidang perkara pra peradilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu, tanggal 5 Februari 2025, dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir. Demikian sidang ditutup,” kata Djuyamto, Selasa (21/1).
Djuyamto mengatakan KPK menyampaikan surat permintaan penundaan sidang pada 16 Januari lalu. Dalam surat tersebut, KPK sejatinya meminta penundaan sidang selama tiga pekan. “Kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu,” ujarnya.
Di sisi lain, sidang pra peradilan dari kubu Hasto diwakili oleh Tim Hukum yang beranggotakan Ronny Talapessy, Todung Mulya Lubis, dan Maqdir Ismail. Maqdir Ismail menjelaskan bahwa sidang pra peradilan ini adalah langkah untuk mempersoalkan status tersangka yang dikenakan oleh Hasto terkait dugaan suap dan upaya menghalangi pengadilan.
“Yang kami persoalkan ada atau tidak bukti permulannya, itu inti dari delik yang disangkakan. Apakah ada keterangan atau saksi dan buktinya bahwa Hasto ini menyuap? sementara di putusan perkara yang lalu tidak ada,” kata Maqdir Ismail sesuai sidang.
Dia juga mempertanyakan bukti yang menyatakan Hasto terlibat dalam upaya menghalang-halangi penyidikan Harun Masiku. “Bukti menghalang-halangi penyidikan ini ada atau tidak, bukti ini penting, jangan sampai orang ditetapkan sebagai tersangka karena ada asumsi,” ujarnya.
Di sisi lain, Maqdir Ismail tidak menerka-nerka ihwal absennya KPK dalam sidang pra peradilan kali ini. “Mungkin sibuk tidak sempat hadir, menyiapkan bukti-bukti yang cukup untuk menguatkan dalil-dalil mereka, kata Maqdir.
Ketua Tim Kuasa Hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, juga menyampaikan bahwa sidang pra peradilan yang diajukan oleh pihaknya merupakan upaya penegakan dan ketentuan hukum yang berlaku. “Agar hukum bisa steril dari tekanan-tekanan yang ada,” ujarnya.