24 CPNS di Bondowoso Dinyatakan Lulus, 2 Orang Menyanggah
24 CPNS di Bondowoso Dinyatakan Lulus, 2 Orang Menyanggah. ????Sebanyak 24 pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Bondowoso tahun 2025 dinyatakan lulus. Formasi CPNS yang tersedia sebanyak 27 untuk dokter umum -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Bondowoso (beritajatim.com) – Sebanyak 24 pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Bondowoso tahun 2025 dinyatakan lulus. Formasi CPNS yang tersedia sebanyak 27 untuk dokter umum dan dokter gigi.
Formasi untuk dokter umum sebanyak 16 formasi, namun yang mendaftar hanya 14 orang. Sedangkan 11 formasi dokter gigi terdiri dari 10 orang plus 1 tempat untuk disabilitas. Namun dari seluruh pendaftar, nihil dari kalangan disabilitas.
Pada seleksi kompetensi bidang (SKB) beberapa waktu lalu, terdapat 36 peserta yang turut serta. Sebanyak 24 peserta yang lolos akan mengisi formasi PNS yang disediakan Pemkab Bondowoso.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, M. Munir menjelaskan beberapa hal, Senin (21/1/2025).
“Dari 36 peserta yang mengikuti SKB, 12 pendaftar tidak lulus,” kata Munir dikutip BeritaJatim.com, Senin (21/1/2025).
Peserta yang telah dinyatakan tidak lulus memang dapat mengajukan sanggahan pada 13-15 Januari 2025 lalu. Proses sanggah ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi peserta yang merasa keberatan atas hasil seleksi.
Munir menyebut, ada dua peserta dari formasi dokter gigi yang melakukan sanggah, akibat adanya formasi disabilitas yang kosong. Peserta dengan peringkat terbaik pada formasi lain melakukan sanggah dengan harapan dapat mengisi formasi tersebut.
“Kita sudah meneruskan sanggahan via aplikasi ke BKN, namun sudah dijawab oleh BKN bahwa formasi disabilitas tidak bisa diisi dari optimalisasi pendaftar umum,” jawab Munir.
Sementara peserta yang telah dinyatakan lulus diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Munir mengungkapkan, proses pengisian DRH dan pengunggahan dokumen akan berlangsung mulai tanggal 23 Januari hingga 21 Februari 2025. Peserta yang tidak memenuhi kewajiban ini hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri.
“Ini adalah langkah administratif penting, sehingga semua peserta harus mematuhi jadwal yang telah ditetapkan,” tegasnya. (awi/ted)