Pemkab Pamekasan sediakan 13 lokasi usaha bagi PKL dan UMKM
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur menyediakan sebanyak 13 lokasi sebagai tempat usaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah itu.Kepala Satuan Polisi Pamong ...
Pamekasan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur menyediakan sebanyak 13 lokasi sebagai tempat usaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan Yusuf Wibiseno mengatakan ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 4 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 101 Tahun 2022.
"Dalam peraturan itu, pemerintah merekomendasikan agar ke 13 lokasi itu bisa ditempati PKL dan pelaku usaha mikro untuk berjualan. Sebab, selain lebih aman dan nyaman, juga pemandangan tata kota akan lebih tertib," katanya saat memimpin penertiban PKL di area Monumen Arek Lancor, Pamekasan, Selasa.
Kawasan jantung Kota Pamekasan, yakni Monumen Arek Lancor, menurut Yusuf merupakan kawasan terlarang untuk berjualan, sehingga para pedagang yang berjualan di kawasan itu agar pindah ke salah satu dari 13 lokasi yang telah ditetapkan Pemkab Pamekasan itu.
Ia merinci, ke 13 lokasi itu masing-masing, kawasan Sae Salera di Jalan Niaga, kawasan Sae Rassah di Jalan Dirgahayu, kawasan Jalan Pintu Gerbang sisi barat dari pertigaan gang IV sampai SMKN 1, lalu kawasan eks stasiun PJKA di Jalan Trunojoyo Pamekasan.
Selanjutnya, kawasan Jalan KH. Wahid Hasyim di sisi barat jalan itu, lalu kawasan Jalan Cokroatmojo sisi timur dari pertigaan Jalan Diponegoro sampai pertigaan Jalan R. Abdul Azis, kawasan Jalan Stadion sisi barat dari lampu lalu lintas pertigaan Jalan Bonorogo sampai dengan Kantor Dinas Kesehatan, dan kawasan Jalan Jokotole sisi utara dari jembatan PR. Bentoel sampai pertigaan Pasar Pao dan kawasan Jalan Raya Sumenep sisi timur dari pertigaan Asam Manis ke utara sampai depan Hotel Odaita, Pamekasan.
Berikutnya, kawasan Jalan Balaikambang dan Jalan Kemuning sisi barat, lalu kawasan Jalan Ronggosukowati sisi utara dari pertigaan jalan akses menuju stadion R. Soenarto sampai pertigaan akses menuju Kowel, kawasan Jalan Raya Teja sisi selatan dari makam Gerre Manjheng sampai pertigaan akses menuju Jalmak, kawasan Jalan Nugroho dan kawasan Jalan Kartini sisi barat.
Lokasi berikutnya adalah kawasan Jalan Kesehatan ke barat kantor PLN sampai pertigaan belok kanan ke Jalan KH. Agus Salim sampai batas jalan tembus menuju SMAN 1, dan Kawasan Food Colony (eks RSUD) di Jalan Kesehatan Pamekasan.
"Oleh karena itu, bapak dan ibu sekalian silahkan memilih lokasi bisnis UMKM dan PKL yang telah ditentukan ini. Sebab, kalau di kawasan Monumen Arek Lancor yang merupakan jantung Kota Pamekasan ini merupakan daerah terlarang untuk berjualan," kata Yusuf kepada para pedagang di wilayah itu.
Dalam kesempatan itu, Yusuf Wibiseno juga mengajak kepada pedagang agar bisa bekerja sama dengan Pemkab Pamekasan dengan menempati titik-titik yang telah ditetapkan sebagai lokasi berjualan.
Penertiban pedagang kaki lima di area Monumen Arek Lancor, Pamekasan ini sempat mendapatkan perlawanan dari sebagian pedagang, namun berkat upaya serius tim yang terdiri atas Satpol-PP, polisi dan TNI, para pedagang yang berjualan di jantung Kota Pamekasan ini akhirnya bersedia pindah.