KPPU Denda Google Rp 202,5 Miliar karena Terbukti Monopoli Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda sebesar Rp202, 5 miliar kepada Google atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Google dinyatakan bersalah atas praktik monopoli yang merugikan para pengembang aplikasi di Google Play Store, khususnya melalui kebijakan Google Play Billing (GPB).
Kebijakan ini dinilai oleh KPPU telah menutup peluang bagi pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran lain yang lebih kompetitif. Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15-30% dari pembelian.
Demikian, Google terbukti melanggar sejumlah aturan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut.
“Menyatakan terlapor, terbukti, secara sah, dan meyakinkan melanggar Pasal 25 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata Ketua Majelis Komisioner KPPU, Hilman Pujana, dalam pembacaan putusan di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/1).
Adapun pasal yang terbukti dilanggar dalam putusan ini adalah:
- Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang melarang pelaku usaha melakukan praktik monopoli.
- Pasal 25 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang melarang penyalahgunaan posisi dominan untuk merugikan pelaku usaha lain atau konsumen.
Selain itu, KPPU menilai bahwa kebijakan tersebut menyebabkan hilangnya persaingan secara substansial di pasar.
Dalam putusannya, KPPU tidak hanya menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar, tetapi juga memberikan sejumlah perintah kepada Google, antara lain:
- Menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing di platform Google Play Store.
- Memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan (service fee) sebesar minimal 5% kepada pengembang aplikasi yang mengikuti program User Choice Billing selama satu tahun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Membayar denda keterlambatan sebesar 2% per bulan jika Google tidak melaksanakan kewajiban pembayaran denda sesuai jadwal.
- Menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda jika Google mengajukan upaya hukum keberatan.
Denda yang dijatuhkan kepada Google akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020, keterlambatan pembayaran denda akan dikenakan tambahan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan.
Google memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan yang telah ditetapkan. Jika Google tidak mengajukan keberatan dalam batas waktu tersebut, maka Google disebut dianggap menerima putusan KPPU secara penuh.
“Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku usaha memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan KPPU ke Pengadilan Niaga dalam waktu 14 hari sejak menerima pemberitahuan putusan,” kata Hilman.