Kantah ATR/BPN Tulungagung Hadiri Mediasi dengan Ampat di Mapolres Tulungagung

KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Polres Tulungagung menggelar mediasi dengan menghadirkan Aliansi Masyarakat Peduli Administrasi Tulungagung (AMPAT), Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Tulungagung, dan DPRD Tulungagung, … The post Kantah ATR/BPN Tulungagung Hadiri Mediasi dengan Ampat di Mapolres Tulungagung appeared first on KlikJatim.com.

Kantah ATR/BPN Tulungagung Hadiri Mediasi dengan Ampat di Mapolres Tulungagung

KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Polres Tulungagung menggelar mediasi dengan menghadirkan Aliansi Masyarakat Peduli Administrasi Tulungagung (AMPAT), Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Tulungagung, dan DPRD Tulungagung, pada Selasa (21/01/2025) siang kemarin.

Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung, Muhamad Taat Resdi, hadir dalam kegiatan itu ketua Ampat dan anggotanya, Kepala Kantah ATR/BPN Tulungagung, sejumlah Kepala Bidang Bapenda dan perwakilan Sekretariat DPRD Kabupaten Tulungagung.

Mediasi yang berlangsung selama lebih kurang 2 jam itu, akhirnya merumuskan beberapa poin, di antaranya 3 poin penting yang menjadi kesepakatan bersama dalam forum itu.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Ferri Saragih mengatakan, 3 poin yang telah disepakati ini diharapkan bisa ditindaklanjuti sehingga tidak ada lagi hal yang diperdebatkan.

“Ada tiga poin yang sudah disepakati, tentu kita berharap ini sudah menjadi kesepakatan final dan bisa menjadi solusi bersama,” urainya.

Ketiga poin itu adalah, kesepakatan untuk menyamakan tafsir atas undang- undang agraria dalam penggunaan surat keterangan meninggal dunia dan akta kematian dalam pengurusan sertipikat di Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung.

Sebelumnya kedua belah pihak memiliki penafsiran yang berbeda dengan undang-undang agraria yang dipakai, sehingga ada perbedaan pandangan dalam hal tersebut.

“Jadi pihak Ampat akan membuat surat permohonan penjelasan penafsiran undang – undang agraria tersebut, dan kami akan kirimkan suratnya ke Kanwil, dalam waktu tiga Minggu akan dibalas dan bisa kita sampaikan kepada pemohon,” ujarnya.

Kemudian hal lain yang menjadi kesepakatan adalah perihal permohonan proses pembuatan sertipikat untuk sejumlah bidang yang masih belum selesai karena terganjal administrasi di Bapenda dan BPN.

Ferri menjelaskan, untuk masalah ini sudah disepakati pemohon akan memperbaiki berkas permohonannya, sehingga ada kesesuaian data antara pihaknya dengan pihak Bapenda Kabupaten Tulungagung.

“Permohonan dari pemohon soal BPHTB Waris dan APHB antara BPN dan Bapenda Kabupaten Tulungagung, akan dilaksanakan sinkronisasi berupa perbaikan berkas permohonan, disesuaikan Dengan aturan yang berlaku,” urainya.

Sedangkan poin ketiga adalah adanya kesepakatan pembatalan aksi demo yang rencananya akan digelar Ampat pada hari Rabu (22/01/2025) ini

Ferri mengapresiasi peran pihak kepolisian dalam menjembatani semua pihak untuk bisa bertemu dan menyamakan persepsi dalam menanggapi masalah ini.

Pihaknya berharap, solusi yang didapatkan selama pelaksanaan audiensi bisa segera diwujudkan, sehingga proses pelayanan masyarakat tidak terganggu dan bisa segera dilayani. (gin)