Tanah dan Bangunan di Mojokerto Dieksekusi PN, Ahli Waris Ajukan Gugatan

Tanah dan Bangunan di Mojokerto Dieksekusi PN, Ahli Waris Ajukan Gugatan. ????PN Mojokerto mengeksekusi tanah dan bangunan di Sooko, Mojokerto, meski ahli waris menggugat. Pemenang lelang Anita Cornelia masih menunggu proses banding. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Tanah dan Bangunan di Mojokerto Dieksekusi PN, Ahli Waris Ajukan Gugatan

Mojokerto (beritajatim.com) – Tanah dan bangunan seluas 1.590 meter persegi di Dusun Gemekan RT 002 RW 003, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dieksekusi oleh Tim Sita Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Rabu (22/1/2025). Eksekusi ini berlangsung tanpa perlawanan, namun ahli waris mengajukan gugatan terhadap proses tersebut.

Aparat kepolisian dari Polsek Sooko dan Polres Mojokerto turut mengamankan jalannya eksekusi. Aset yang sebelumnya dimiliki oleh Asiyah ini telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, dengan pemenang lelang bernama Anita Cornelia, warga Gudo, Jombang, yang membayar senilai Rp740 juta.

“Tahun 2012 utang di Bank Danamon kurang lebih Rp300 juta, tidak sampai satu tahun kemudian di-take over ke Bank Mega. Di Bank Mega, utang bertambah atas nama adik saya Achmad Ali Imron. Saya sebagai penjamin di bank, utangnya untuk tambahan modal usaha pembuatan paving,” ungkap Masud, salah satu ahli waris.

Tanah dan bangunan yang menjadi jaminan di Bank Mega digunakan untuk usaha keluarga dalam pembuatan paving. Selama lima hingga enam tahun, pembayaran angsuran berjalan lancar. Namun, pandemi Covid-19 menyebabkan usaha tersebut mengalami kemacetan, sehingga pembayaran kepada bank terhenti.

“Selama 5-6 tahun lancar terus cuma bayar rekening koran, bunganya saja. Posisinya saya mengajukan keringanan, restruktur tidak direspon tapi bank langsung dilelang tanpa komunikasi. Surat bisa sampai, bisa tidak, seharusnya orangnya datang. Saya tinggal di sini, tidak ada pemberitahuan pengumuman lelang,” ujarnya.

Masud juga menyebutkan bahwa ia memiliki enam saudara lainnya. Lima di antaranya menggugat proses lelang tersebut karena tanah dan bangunan itu merupakan warisan keluarga sehingga mereka merasa memiliki hak yang sama atas aset tersebut.

Sementara itu, Panitera PN Mojokerto, Anak Agung Nyoman Diksa, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan karena pemenang lelang belum dapat menempati aset tersebut.

“Tanah dan bangunan ini sudah dimenangkan pemohon eksekusi berdasarkan grosse risalah lelang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa grosse risalah lelang memiliki kekuatan hukum tetap, meskipun saat ini ahli waris masih mengajukan banding. Menurutnya, eksekusi tetap dapat dilakukan karena sudah ada bukti kuat yang mendukung proses lelang.

“Kami tidak mengecek masalah hutangnya berapa tapi kami melaksanakan grosse risalah lelang yang dibuat pejabat lelang KPKNL Sidoarjo. Pemenang lelang Anita Cornelia karena sampai saat ini belum menguasai dan obyek ini diajukan gugatan, saat ini proses banding. Meskipun digugat, eksekusi tetap dilakukan karena ada bukti kuat,” jelasnya. [tin/beq]