Inilah Solusi BKPSDM Jember untuk 22 Guru Honorer yang Batal Lulus Ujian PPPK

Inilah Solusi BKPSDM Jember untuk 22 Guru Honorer yang Batal Lulus Ujian PPPK. ????Batalnya kelulusan 22 orang guru tidak tetap atau honorer sebagai peserta ujian PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama) tahap pertama direspons Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Inilah Solusi BKPSDM Jember untuk 22 Guru Honorer yang Batal Lulus Ujian PPPK

Jember (beritajatim.com) – Batalnya kelulusan 22 orang guru tidak tetap atau honorer sebagai peserta ujian PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama) tahap pertama direspons Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno.

“Penentuan kelulusan peserta seleksi PPPK dilakukan pusat. Panselda hanya penerima manfaat. Apa yang menjadi keputusan Panselnas, kami tinggal mengumumkan saja nama-nama yang lolos seleksi PPPK,” kata Suko kepada Beritajatim.com, Rabu (22/1/2025).

Sebagaimana diberitakan, sebanyak 22 orang guru tidak tetap atau honroer mendatangi gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (22/1/2025), karena kecele. Kelulusan ujian PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama) mereka mendadak dibatalkan.

“Kami meminta keadilan dan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Jember, karena di luar Jember tidak ada kasus seperti ini,” kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Jember Supriyono.

Suko menjelaskan kronologi munculnya persoalan tersebut. Semua berawal saat ada 22 orang yang mempertanyakan perubahan status dari pegawai THK 2 menjadi pegawai yang termasuk dalam data base Badan Kepegawaian Nasional. Mereka menganggap perubahan status tersebut membuat peluang menjadi PPPK lebih kecil.

BKPSDM Jember merespons aspirasi tersebut dan mengirimkan data 22 orang tersebut ke Panselnas. BKPSDM belum memperoleh jawaban resmi dari Panselnas. “Tapi informasi sudah masuk ke akun 22 orang itu. Maka berubahlah status 22 orang tersebut yang tadinya tidak lolos PPPK menjadi lolos,” kata Suko.

Namun persoalan tidak berhenti di sini. Perubahan status itu, menurut Suko, menggeset 22 orang peserta ujian PPPK tahap pertama yang semula dinyatakan lulus.

“Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 348 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, urutan prioritas pertama untuk kelulusan adalah P1. P1 ini adalah peserta ujian PPPK pada 2021. Yang bersangkutan ini sudah mencapai passing grade, tapi saat itu tidak ditempatkan karena formasinya terbatas,” kata Suko.

Prioritas kedua adalah THK 2. Data ini melekat pada data Badan Kepegawaian Nasional. Prioritas berikutnya adalah pegawai honorer Pemkab Jember yang masuk data base BKN. “Berikutnya yang keempat, adalah honorer yang tidak masuk data base BKN,” kata Suko.

Pergeseran terjadi karena Jember hanya mendapat jatah 738 formasi guru PPPK. Menurut Suko, otomatis masuknya 22 orang THK 2 tersebut menggeser 22 orang GTT lain yang sudah lulus ujian PPPK tahap pertama.

Lantas bagaimana solusi untuk 22 orang GTT yang batal lulus? “Kami berkirim surat ke Panselnas. Adanya perubahan itu kami laporkan ke Panselnas. Tentang bagaimana keputusan dan sebagainya, itu jadi kewenangan Panselnas,” kata Suko.

“Tapi memang kalau kita pelajari dalam Kemenpan RB Nomor 348, ada klausul bagi pelamar PPPK yang telah mengikuti proses seleksi dari pendaftaran sampai tes, tapi kemudian tidak bisa ditempatkan karena formasi terbatas, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu. Ini yang tentunya jadi pekerjaan rumah kami untuk bagaimana memproses PPPK paruh waktu tersebut,” kata Suko. [wir]