Soal HGB di laut Sidoarjo, Pemprov Jatim akan tertibkan pihak terkait

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan pihaknya akan menertibkan pihak-pihak terkait jika terbukti melanggar aturan dalam persoalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Sidoarjo yang ...

Soal HGB di laut Sidoarjo, Pemprov Jatim akan tertibkan pihak terkait

Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan pihaknya akan menertibkan pihak-pihak terkait jika terbukti melanggar aturan dalam persoalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Sidoarjo yang viral di masyarakat beberapa hari terakhir.Adhy menjelaskan pihaknya telah mengutus Dinas Kelautan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan investigasi mendalam mengenai permasalahan itu, dan berkoordinasi dengan pihak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jatim selaku penerbit sertifikat tersebut."Kami sudah turunkan tim untuk investigasi melalui Dinas Kelautan serta koordinasi dengan Kanwil BPN Jatim. Kita tunggu hasilnya, jika terbukti melanggar aturan maka akan ditertibkan," tegas Adhy di Sidoarjo, Rabu.Adhy menjelaskan tiga sertifikat HGB tersebut telah terbit sejak 1996 dan akan berakhir pada 2026 mendatang.Ia meminta masyarakat untuk menunggu hasil investigasi dari pihak-pihak terkait dalam mengungkap misteri sertifikat HGB yang tidak pada tempatnya tersebut.Sebelumnya, pihak Kanwil BPN Jatim menyatakan pada Selasa (21/1), bahwa tiga sertifikat HGB tersebut berada di atas laut yang memiliki luas 656 hektare dengan pemilik atas nama PT Surya Inti Permata dan PT Panca Semeru Cemerlang.Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri menyatakan saat ini pihaknya telah menurunkan tim untuk mendalami permasalahan tersebut.Ia juga menegaskan telah memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo untuk turun ke lapangan dan melakukan penelitian lebih lanjut."Kita teliti dulu apakah pada 1996 wilayah tersebut merupakan daratan yang mengalami abrasi atau ada kemungkinan lain," kata Lampri.