DPRD Kota Malang minta benahi tata kelola sampah TPA Supit Urang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang meminta pemerintah kota (pemkot) setempat melakukan pembenahan pada sistem tata kelola sampah di TPA Supit Urang guna mencegah pencemaran di lingkungan sekitar.Wakil Ketua ...
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang meminta pemerintah kota (pemkot) setempat melakukan pembenahan pada sistem tata kelola sampah di TPA Supit Urang guna mencegah pencemaran di lingkungan sekitar.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arif Nurakhmadi di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan pola perbaikan yang dilakukan salah satunya dengan menerapkan teknologi refuse derived fuel (RDF).
"Kami bahas terkait briket. Sekarang ini menggunakan metode sanitary landfill, sebelumnya control landfill. Artinya, ada yang belum tertangani dengan baik dan solusinya kami mendorong RDF ini," kata dia.
Melalui cara tersebut sampah di TPA Supit Urang akan diproses homogenizers menjadi ukuran lebih kecil, melalui pencacahan dan dibentuk menjadi pelet.
Bahan hasil daur ulang sampah yang berupa pelet itu selanjutnya bisa diproses menjadi sumber energi terbarukan, sehingga dengan cara itu bisa meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.
Selain itu, kata dia, pemkot perlu memberikan layanan pemeriksaan kesehatan gratis, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada warga terdampak.
"Harapannya semua bisa terakomodasi sambil kami menyelesaikan permasalahan ini," ujarnya.
Selain itu, dia menyatakan telah menerima banyak aduan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan munculnya dampak dari pengolahan sampah di fasilitas tersebut.
"Kami mencoba turun langsung mendengarkan masalah yang ada, kami melihat semua sisi. Jangan sampai yang positif ini masih merugikan warga sekitar," kata Dito.
Aduan itu, tidak datang dari warga Kota Malang, melainkan juga masyarakat yang tinggal di Desa Jedong dan Pandanlandung, Kabupaten Malang. Masalah yang muncul adalah indikasi tercemarnya air di dua wilayah desa tersebut.
Sebab, TPA Supit Urang berdiri di lokasi yang menjadi kawasan perbatasan antara Kota Malang dan Kabupaten Malang. Temuan tersebut bertolak belakang dengan kondisi yang ada, sebab selama ini untuk pasokan air bersih di Kota Malang bergantung pada sumber air di Kabupaten Malang maupun Kota Batu.
"Ini ironi ya dan kami ingin menyelesaikan," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Noer Rahman Wijaya mengatakan setiap sampah yang masuk ke TPA Supit Urang sudah melalui tiga kali tahapan proses pengolahan.
"Saya pastikan dinyatakan aman, karena juga ada uji laboratorium," kata Noer.
Pihaknya juga melakukan penanganan menggunakan mikro organisme untuk mengatasi permasalahan bau sampah yang muncul.
"Kami pastikan baunya berkurang. Tentu kami juga mencari solusi terbaik permasalahan ini," ucap dia.