Polres Kediri gelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga

Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, dengan menghadirkan langsung tersangka YCU (35).Kanit ...

Polres Kediri gelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga

Kediri (ANTARA) - Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, dengan menghadirkan langsung tersangka YCU (35).

Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri Iptu Endra Maret Setyawan mengemukakan rekonstruksi digelar agar ada gambaran secara detail tindak kejahatan yang dilakukan tersangka. Gelar rekonstruksi dilakukan di Lapangan Indoor Mapolres Kediri.

"Rekonstruksi ini muncul fakta baru yang sebelumnya belum terungkap. Awalnya tersangka mengaku melakukan 39 adegan, setelah diperagakan jumlahnya bertambah 10 adegan sehingga total menjadi 49," kata Endra di Kediri, Rabu.

Ia mengungkapkan fakta baru itu adalah cara tersangka YCU, warga Desa Bangsongan, Kecamatan Kayen Kidul, yang juga merupakan adik korban, membunuh para korbannya.

Tersangka memukul kepala korban menggunakan palu tidak hanya sekali, melainkan tiga hingga lima kali. Palu tersebut juga telah disiapkan sebelumnya dan dibawa dari rumah tersangka.

Saat rekonstruksi juga diperagakan awal konflik terjadi. Tersangka terlibat cekcok dengan korban.

Ketika melakukan aksinya, tersangka memukul kepala kakak kandungnya, K (37), kemudian menyerang AK (38) aelaku suami K. Tersangka juga membunuh keponakannya, CAW (12), serta melukai anak kedua korban, SPY (11).

Dalam aksi itu, tiga orang meninggal dunia, sedangkan korban terakhir, SPY berhasil selamat.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka mengambil barang berharga milik korban, termasuk telepon seluler serta satu unit mobil Avanza.

Tersangka nekat mengambil barang berharga milik kakaknya. Rencananya uang hasil penjualan itu akan digunakan melunasi utang di koperasi.

Motif tersangka melakukan aksinya adalah kesal karena tidak diberi pinjaman uang oleh kakaknya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Uwais Deffa I Qorni mengatakan pihaknya juga ingin mendapatkan gambaran secara jelas kronologi awal kasus itu hingga tersangka melakukan aksinya.

"Kami ingin mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi kejadian agar bisa menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Sutrisno, menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Kliennya juga menyesali perbuatannya dan sudah mengaku bersalah. Namun, proses hukum juga tetap berjalan.

"Tersangka sendiri menyesali perbuatannya dan mengungkapkan rasa bersalahnya atas apa yang telah terjadi pada kakak serta keponakannya," katanya.

Kasus pembunuhan yang menimpa satu keluarga di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, terjadi pada 5 Desember 2024.

Tiga korban meninggal dunia masih satu kerabat dengan tersangka. Sedangkan untuk korban selamat, kini dirawat oleh neneknya.