Ditjen Imigrasi Deportasi WN Cina Penyebar Video Dugaan Suap Petugas Bandara

WN Cina penyebar video dugaan suap petugas Imigrasi menyatakan uang yang digunakan adalah untuk membayar visa kedatangan.

Ditjen Imigrasi Deportasi WN Cina Penyebar Video Dugaan Suap Petugas Bandara

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) akan memulangkan dua warga negara asing asal Cina yang membuat video menyelipkan uang Rp500 ribu di dalam sebuah yang diduga untuk menyuap petugas bandara Soekarno-Hatta.

“WNA berinisial LB dan LJ itu berada di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, menunggu pemulangan ke negaranya,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, dalam keterangan resmi, pada Rabu, 22 Januari 2025.

Saffar menyatakan Ditjen Imigrasi telah melakukan pemeriksaan terhadap CCTV bandara mulai dari kedatangan WNA yang bersangkutan sampai mereka keluar dari area pemeriksaan keimigrasian.  

Berdasarkan pemeriksaan itu, mereka mengatakan tidak menemukan bukti yang memperlihatkan adanya proses transaksi. Selain memeriksa CCTV, Saffar mengatakan telah memanggil petugas yang kala itu diduga menerima suap.

“Tidak didapat pengakuan dari anggota bahwa telah menerima sejumlah uang,” ujar dia.

Rekaman CCTV itu juga merekam momen ketika LB dan LJ salah memilih jalur saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Saffar mengatakan petugas mendapati mereka melewati jalur untuk penumpang prioritas. Selepasnya, mereka dibawa ke area kedatangan internasional untuk melakukan proses keimigrasian.

Setelah membagikan video dugaan suap itu ke platform media sosial TikTok, akun pengguna yang sama yakni @stellaroptics888 mengunggah sebuah video berisikan permintaan maaf, pada Senin, 20 Januari 2025.

"Tentang video memasuki Indonesia video klarifikasi permintaan maaf,” tulis pengguna akun dalam video TikTok itu.

Dalam video berdurasi satu menit 36 detik itu, seorang pria berkaos hitam menyampaikan klarifikasi atas unggahan yang disebarkannya. Ia mengatakan, uang Rp 500 ribu yang kala itu diselipkannya di dalam paspor adalah untuk biaya visa kedatangan atau visa on arrival (VoA).

Saffar mengatakan WN Cina itu akan dijatuhi sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan Ditjen Imigrasi akan menindak tegas petugas yang terbukti melanggar sesuai peraturan perundang-undangan.

"Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang ketat, kata Agus.

Sebelumnya, beredar video yang menampilkan seorang pria warga negara Cina memamerkan lima lembar uang pecahan Rp100 ribu. Setelah menunjukkan uang, pria tersebut menyelipkannya ke dalam sebuah paspor. 

“100.000 one to enter Indonesia tomorrow, they must be respected and cared for by customs,”  tulis takarir dalam video yang diunggah melalui akun media sosial TikTok Stellar-optics888, pada Jumat, 17 Januari 2025.

Setelahnya, pria itu memvideokan dirinya berada di sebuah tempat yang diduga merupakan Bandara Soekarno-Hatta. Ia juga memperlihatkan kondisi ketika paspornya diperiksa oleh seorang laki-laki berjaket abu-abu yang diduga merupakan petugas bandara.

Setelah paspornya diperiksa, petugas imigrasi tersebut menuntun warga negara Cina itu kepada seorang rekan. Ia kemudian berjalan mengikuti seorang laki-laki berseragam. Di saat bersamaan, petugas itu berjalan di depan mereka sambil menenteng paspor berwarna merah.

Di detik-detik terakhir video, pria itu mendokumentasikan saat dia keluar dari area bandara di belakang sejumlah pramugari maskapai penerbangan. 

"Successful entry into Indonesia-Jakarta," dalam takarir video itu.