Sertifikat HGB di Area Pagar Laut, Pemuda ICMI: Kolaborasi Jahat
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum MPP Pemuda ICMI, Ismail Rumadan mengatakan, terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk area pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang merupakan bentuk kolaborasi kejahatan....
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum MPP Pemuda ICMI, Ismail Rumadan mengatakan, terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk area sepanjang 30 kilometer di Tangerang merupakan bentuk kolaborasi kejahatan. Menurut dia, sertifikat tersebut diterbitkan oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
"Tindakan menerbitkan HGB atas laut adalah bentuk tindakan yang melanggar hukum, dan bisa dikatakan sebagai bentuk kolaborasi kejahatan, yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Ismail saat dihubungi , Selasa (21/1/2025).
Menyikapi polemik ini, dia pun mendesak kepada para penegak hukum untuk mengusut tuntas kejahatan tersebut.
"Oleh karena itu harus ditindak tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam tindakan kejahatan tersebut," ucap dia.
Jika pun itu dilakukan oleh pejabat atau pengusaha berpengaruh di Indonesia, menurut dia, negara harus menindak secara tegas.
"Siapapun yang melakukan termasuk pengusaha yang berpengaruh sekalipun jika melanggar hukum, maka harus ditindak," kata Ismail.
"Jangan sampai negara kalah dan mengalah terhadap pengusaha yang tidak mengindahkan aturan hukum, terlebih lagi pengusaha yang menginjak-injak kedaulatan negara," ucap dia.
Ismail menambahkan, tindakan HGB atas laut tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran kedaulatan negara atas wilayah laut yang sah. Sebab, kata dia, tindakan ini dapat mempengaruhi keamanan nasional dan memudahkan akses bagi pihak asing.
"HGB ini juga melanggar Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Ismail.
Seperti diketahui, polemik terkait keberadaan pagar laut di perairan Tangerang terus berlanjut usai terkuak fakta telah terbitnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) untuk struktur pagar di perairan sekitar Tangerang, Banten.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mencurigai mereka yang memasang struktur pagar di laut berniat untuk membentuk daratan hasil sedimentasi sebagai lahan reklamasi yang terbentuk secara alami.
“Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi, (sertifikat yang mencakup wilayah laut) itu sudah jelas ilegal. Artinya, pemagaran ini dilakukan tujuannya agar tanahnya itu semakin naik. Semakin lama, semakin naik, semakin naik,” kata Trenggono saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1/2025), setelah menghadap Presiden Prabowo Subianto.
Trenggono melanjutkan luas daratan di tengah-tengah laut yang dapat terbentuk akibat dikelilingi struktur pagar itu dapat mencapai 30 hektare.
“Jadi, nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan, dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi, saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 30 hektare itu, kira-kira sekitar 30.000-an hektare kejadiannya,” kata Trenggono.