Mendikdasmen Sebut Kebijakan Libur Sekolah saat Ramadan 2025 Hampir Sama dengan Tahun Sebelumnya

Ketika pembelajaran tidak dilakukan di sekolah, peserta didik tetap diberikan tugas-tugas terstruktur oleh guru untuk dikerjakan di rumah. 

Mendikdasmen Sebut Kebijakan Libur Sekolah saat Ramadan 2025 Hampir Sama dengan Tahun Sebelumnya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang pembelajaran di bulan tahun 2025. 

Edaran yang diteken pada 20 Januari itu ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, kepala kantor wilayah Kemenag provinsi dan kepala kantor kementerian kabupaten/kota.

Baca juga:

Dalam surat edaran itu ditetapkan pada 27 dan 28 Februari 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Kemudian 6 sampai dengan 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di
sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. 

Lalu pada 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. 

"Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025," demikian bunyi poin dalam surat edaran itu.

Berdasarkan surat edaran itu dipastikan bahwa wacana libur sebulan bagi para siswa sekolah batal. 

Wacana pemerintah akan meliburkan sekolah selama satu bulan penuh saat bulan tahun 2025 sebelumnya disampaikan oleh Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i.

Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, poin-poin dalam surat edaran terkait pembelajaran di bulan Ramadan yang terbit tahun ini hampir sama dengan Ramadan tahun sebelumnya. 

Baca juga:

Ia menjelaskan poin-poin itu di antaranya pembelajaran dilakukan di rumah selama awal . 

Beberapa hari menjelang Idulfitri sampai selesai Idulfitri, pembelajaran juga diselenggarakan di rumah. Sisanya, pembelajaran dilaksanakan di sekolah.

Mu’ti menyebut hal itu diputuskan usai menyerap aspirasi orang tua di mana banyak yang meminta Bulan tidak banyak . 

"Jadi ini sebenarnya kebijakan yang hampir sama dengan tahun sebelumnya di mana memang kami melihat banyak sekali aspirasi dari orang tua agar tidak penuh libur tapi tetap ada pembelajaran," kata Abdul Mu'ti di kantornya, Selasa (21/1/2025).

Ia mengatakan ketika pembelajaran tidak dilakukan di sekolah, peserta didik tetap diberikan tugas-tugas terstruktur oleh guru untuk dikerjakan di rumah. 

"Kemudian yang Idul Fitri tentu karena ada mudik dan berbagai perayaan tentu nanti juga menjadi bagian dari bagaimana murid-murid kita ini memanfaatkan waktu tersebut untuk silaturahmi keluarga," katanya.

Adapun terkait durasi jam pembelajaran selama nantinya akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). 

Pemda dipersilakan menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan . 

"Nah untuk pembelajaran selama sendiri itu jamnya disesuaikan, tapi lamanya belajar di sekolah kami berikan otoritas kepada pemerintah daerah untuk menyusun jadwal pembelajaran selama bulan Suci ," ujar Abdul Mu'ti. (tribun network/fah/dod)