Pj Gubernur Jakarta Terbitkan Pergub yang Atur Poligami, Berapa Angka Perceraian ASN?

Sepanjang 2024, ada 116 Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta yang melaporkan perceraiannya. Angka ini disebut bisa lebih besar.

Pj Gubernur Jakarta Terbitkan Pergub yang Atur Poligami, Berapa Angka Perceraian ASN?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tingginya disebut menjadi faktor lahirnya Pergub Nomor 2 Tahun 2025  yang mengizinkan Jakarta berpoligami.

Sepanjang 2024, ada 116 ASN Jakarta yang melaporkan nya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan data sesungguhnya bisa lebih besar, sebab ada juga ASN yang tidak melaporkan perceraiannya.

Baca juga:

Menurut Tito, data tersebut turut mendasari terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta nomor 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

"Triggernya Pergub itu dibuat karena adanya data di beliau (Pj Gubernur Jakarta), adanya banyaknya, cukup banyaknya angka di kalangan ASN Provinsi DKI."

"Tahun lalu, 2024, ada 116 yang dilaporkan, belum mungkin yang di luar itu. Beliau tergerak hatinya, ingin mencegah jangan sampai terjadi ," kata Tito di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Tito juga mengungkapkan, yang menjadi alasan mayoritas adalah urusan ranjang.

"Salah satu faktor yang membuat adalah, mohon maaf, hubungan suami istri. Di antaranya ada istri yang karena sakit, tidak mampu melaksanakan kewajibannya dalam konteks biologis karena mungkin setelah itu ada cacat yang akhirnya gak bisa melakukan kewajiban."

"Dan ada juga yang dipicu karena, mohon maaf, karena setelah menikah cukup lama. Kemudian tidak memiliki keturunan," kata Tito.

Pergub Terbit

Diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur menerbitkan Pergub nomor 2 tahun 2025 pada 6 Januari 2025.

Dalam Pasal 4 Pergub itu dijelaskan bahwa ASN pria di lingkungan Pemprov diperbolehkan berpoligami alias memiliki istri lebih dari satu.

Meski demikian, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi bila seorang ASN pria ingin memiliki istri lebih dari satu, salah satunya harus memiliki dari gubernur, sekretaris daerah, dan kepala perangkat daerah (PD) bagi pegawai ASN yang bertugas pada perangkat daerah dan unit pelaksana teknis (UPT).

Baca juga:

Kemudian, bagi pegawai ASN yang bertugas di kota administrasi/kabupaten administrasi wajib mengantongi izin dari wali kota/bupati.

Selanjutnya, pegawai ASN yang bertugas pada biro harus memiliki izin dari kepala biro.