Komdigi Akan Atur Media Sosial untuk Anak, Ada Pembatasan Usia

Komdigi berencana mengeluarkan aturan terkait media sosial untuk anak. Salah satunya membatasi usia.

Komdigi Akan Atur Media Sosial untuk Anak, Ada Pembatasan Usia

atau Kementerian Komunikasi dan Digital berencana mengeluarkan . Salah satunya membatasi usia.

Direktur Strategi Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital Komdigi Teguh Afriyadi mengungkapkan tiga poin kebijakan yang akan masuk dalam aturan media sosial untuk anak, di antaranya:

1. Usia anak yang bermain media sosial dibatasi

“Indonesia tengah mengatur di usia minimal untuk mengakses media sosial,” kata Teguh dalam diskusi publik yang diadakan ELSAM di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Selasa (21/1).

Teguh menjelaskan tiap negara mempunyai batasan usia minimal masing-masing, mulai dari sembilan hingga 17 tahun. Kemungkinan, anak bisa bermain media sosial tetapi dengan izin orang tua atau wali.

“Boleh, tapi dengan perwalian. Entah dengan kewajiban parental control di perangkat atau mungkin akun khusus yang bisa dikendalikan orang tua,” ujarnya.

2. Ada fitur keamanan data untuk pengguna anak

Setiap media sosial harus bisa menjamin data anak. Hal ini sesuai amanat Undang-undang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP yang terbit pada 2022.

3. Platform media sosial menyiapkan mekanisme pelaporan

Jika terjadi penyalahgunaan fitur atau konten yang melibatkan pengguna anak, maka proses pelaporannya akan lebih mudah.

“Ada banyak poin lain yang dibahas, dari plot to future. Ada sekitar 25,” ujar Teguh.

Rancangan aturan media sosial untuk anak bakal mengambil beberapa bagian dari regulasi di negara lain seperti Inggris, Amerika, dan Uni Eropa.

Pemerintah tengah menggodok Surat Keputusan Bersama alias SKB menteri untuk peraturan internet ramah anak. Komdigi berkoordinasi dengan kementerian terkait.

“Sedang kami kaji. Kami berkoordinasi dengan kementerian yang mengurus perempuan dan anak, serta Komnas Perempuan dan Anak,” kata Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria saat ditemui di IDN HQ, Jakarta, Rabu (15/1).

Peraturan itu bertujuan memilah konten di media sosial agar anak terhindar dari kekerasan di internet, seperti pornografi, kekerasan anak, tindak pidana penjualan orang, judi online, dan pinjaman online ilegal.

Menteri Komdigi Meutya Hafid sudah menugaskan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar untuk menggodok dan memfinalisasi peraturan tersebut.

“Saya tugaskan kepada Alexander Sabar, dalam waktu sebulan, Peraturan Menteri itu bisa kami terbitkan,” kata Meutya Hafid pada Senin (13/1).