Pelaku industri AMDK diminta tidak bersaing dengan cara kotor

Pakar Advokat LKBH FH UPN Veteran Jakarta, Amodra Mahardika meminta para pelaku industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) ...

Pelaku industri AMDK diminta tidak bersaing dengan cara kotor

Jakarta (ANTARA) - Pakar Advokat LKBH FH UPN Veteran Jakarta, Amodra Mahardika meminta para pelaku industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tidak bersaing dengan cara kotor dengan saling memfitnah di media sosial.

“Kalau misalkan si produsennya itu dia merasa dirugikan atas postingan tersebut, itu kemudian produsen bisa atas postingan itu karena dinilai pencemaran,” kata Amodra dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Amodra menekankan baik hoaks atau fitnah yang disebarkan berisiko terkena ancaman pidana. Pencemaran nama baik di media sosial bersinggungan dengan Pasal 27A dan Pasal 45 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, bisa dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 400 juta.

Baca juga:

Baca juga:

Apabila seseorang ingin melakukan komplain, disarankan permasalahan tersebut dikonfirmasi terlebih dahulu terhadap para produsen agar menghindari fitnah atau pencemaran nama baik.

Publik juga diminta untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan santun dalam menyampaikan keluhan.

“Dengan begitu, tujuan konsumen akan produk dan jasa yang seharusnya diterima dengan baik dapat terealisasikan tanpa menimbulkan konflik apalagi sengketa hukum,” ujar dia.

Director Corporate Communication Danone Indonesia, Arif Mujahidin, turut mengajak agar semua pihak bersaing secara sehat dan tidak memanfaatkan pemberitaan atau penggunaan buzzer di sosial media.

"Mari bersaing secara sehat, jangan dengan cara-cara kotor melalui gorengan berita di media dan buzzer di sosial media. Persaingan bisnis jangan menggunakan cara-cara persaingan politik. Masyarakat dan para pemangku kepentingan sudah tahu pola pola ini," ujar Arif.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2025