Respons Agung Sedayu Soal PT CIS, dan Klaim Kavling di Desa Kohod Bukan Laut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengakui kawasan laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang dikelilingi pagar laut memiliki sertifikat...

Respons Agung Sedayu Soal PT CIS, dan Klaim Kavling di Desa Kohod Bukan Laut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengakui kawasan laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang dikelilingi pagar laut memiliki sertifikat tanah. Setidaknya, terdapat 280 bidang tanah di kawasan itu.

Dari jumlah itu, 263 bidang tanah yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan laut itu. Sebanyak 234 bidang tanah memiliki SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang tanah atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang tanah atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 yang memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Hasil pencarian untuk di situs Ditjen AHU juga hanya menampilkan alamat perseroan tersebut. Diketahui, PT Cahaya Inti Sentosa beralamat di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

Republika juga menelusuri keterkaitan PT Cahaya Inti Sentosa dengan PIK 2. Berdasarkan informasi dari situs Bursa Efek Indonesia, PT Cahaya Inti Sentosa terafiliasi dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua.

Namun yang menarik dalam pemberitaan sejumlah media ekonomi pada Agustus 2023 lalu, emiten properti kongsi Grup Agung Sedayu dan Grup Salim, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, (PANI) akan mengakuisisi 7 perusahaan senilai Rp9,4 triliun. Salah satunya adalah PT Cahaya Inti Sentosa (CISN).

Soal PT Cahaya Intan Sentosa (PT CIS) yang terafiliasi ASG, Kuasa Hukum Muannas Alaidid, meminta awak media untuk mengeceknya di AHU secara langsung. Muannas tidak mengonfirmasi secara pasti soal PT CIS dan kaitannya dengan Agung Sedayu. 

"Kalo itu silahkan aja di cek di AHU kan bisa diakses. (Penegasan punya CIS) yang lain saya belum tahu," katanya.

Di sisi lain, ia justru menyoroti terkait pernyataan menteri ATR BPN Nusron Wahid yang memerintahkan jajarannya untuk investigasi persoalan SHGB dan SHM di Desa Kohod berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Koordinasi tersebut menurutnya untuk mengecek bahwa baik surat SHGB dan SHM berdiri di garis pantai atau di luar.

"Perhatikan ucapan pernyataan menteri ATR BPN kemarin yang memerintahkan Dirjen SPPN untuk berkordinasi dan mengecek dengan badan Lembaga Informasi Geospasial mengenai garis pantai Desa Kohod apakah sertifkat HGB dan SHM berada didalam garis pantai atau diluar," katanya.

"Karena setelah dicek terdapat dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan tahun 1982, dimana batas pantai tahun tahun 1982 sampai pantai tahun 2024," katanya menambahkan.

 

Loading...