Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Hasto Persoalkan Bukti Permulaan KPK Menetapkan Tersangka
Maqdir mempersoalkan bukti permulaan apa yang membuat Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara melibatkan Harun Masiku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) , Maqdir Ismail menjelaskan alasan pihaknya melakukan gugatan kliennya oleh .
Maqdir mempersoalkan bukti permulaan apa yang membuat Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Baca juga:
"Bagaimanapun juga buat kita yang penting sebenarnya apakah ini sah atau tidak sah. Karena bagaimanapun juga Pak Hasto ini kan disangka melakukan dua perbuatan," kata Maqdir kepada awak media di , Selasa (21/1/2025).
Ia lalu menerangkan Hasto ditersangkakan melakukan suap dan menghalang-halangi penyidikan.
Baca juga:
"Dalam permohonan prapradilan ini sebagai informasi awal, perlu kami sampaikan inilah yang kami persoalkan," kata Maqdir.
Bukti permulaannya itu apa? Ada atau tidak? tanyanya.
"Karena menurut hemat kami kalau kita bicara tentang bukti permulaan. Maka bukti permulaan itu adalah bukti yang merupakan inti dari delik yang dipersangkakan," terangnya.
Jadi kalau misalnya suap, kata Maqdir apakah ada keterangan atau ada saksi yang menerangkan dan ada buktinya bahwa Hasto menyuap.
"Sementara di dalam putusan perkara-perkara yang lalu tidak ada. Nah ini yang pertama kami ingin tegaskan," terangnya.
Kemudian yang kedua, lanjutnya bahwa Hasto disangka juga melakukan perbuatan menghalang-halangi penyidikan.
"Ini juga yang kami persoalkan pada proses prapradilan ini. Bukti permulaan menghalang-halangi penyidikan ini benar ada atau tidak. Karena bagaimanapun juga bagi kami, bagi kita semua bukti permulaan ini sangat penting bagi penegakan hukum kita," kata Maqdir.
"Jangan sampai orang ditetapkan menjadi tersangka karena ada asumsi. Sebab keterangan-keterangan the auditor seharusnya tidak digunakan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," tandasnya.
Untuk diketahui, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.