Berikut Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Berikut Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?. ????Surabaya (beritajatim.com)- BPJS Kesehatan menjadi andalan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau. Melalui program ini, peserta dapat menikmati berbagai fasilitas kesehatan, mulai dari rawat jalan hingga rawat inap, operasi, dan terapi. Namun, tidak semua layanan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Artikel ini akan membahas secara lengkap manfaat, iuran, dan pengecualian yang perlu Anda [...] -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Berikut Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Surabaya (beritajatim.com)- BPJS Kesehatan menjadi andalan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau. Melalui program ini, peserta dapat menikmati berbagai fasilitas kesehatan, mulai dari rawat jalan hingga rawat inap, operasi, dan terapi. Namun, tidak semua layanan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Artikel ini akan membahas secara lengkap manfaat, iuran, dan pengecualian yang perlu Anda ketahui.

Iuran BPJS Kesehatan: Pilihan Kelas Sesuai Kebutuhan

Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat harus membayar iuran bulanan yang disesuaikan dengan kelas layanan yang dipilih. Berikut adalah rincian biaya per kelas:

Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan

Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan

Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan

Dengan membayar iuran ini, peserta dapat mengakses berbagai layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan kesehatan dasar untuk para pesertanya. Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua jenis penyakit dan layanan kesehatan masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

Berikut adalah daftar layanan dan kondisi yang tidak ditanggung, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan:

Wabah atau Kejadian Luar Biasa: Penyakit yang muncul akibat kejadian luar biasa atau wabah tidak termasuk dalam cakupan BPJS.

Perawatan Estetika: Operasi plastik dan perawatan yang berkaitan dengan kecantikan.

Perataan Gigi: Behel dan perawatan sejenis tidak ditanggung.

Penyakit Akibat Tindak Pidana: Pengobatan akibat penganiayaan atau kekerasan seksual.

Cedera dari Tindakan Sengaja: Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

Konsumsi Alkohol dan Narkoba: Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

Infertilitas: Pengobatan mandul atau infertilitas tidak masuk dalam cakupan BPJS.

Kejadian Tak Terduga: Cedera akibat tawuran atau kejadian yang tak dapat dicegah.

Layanan di Luar Negeri: BPJS Kesehatan hanya berlaku di Indonesia.

Pengobatan Eksperimental: Tindakan medis yang masih dalam tahap percobaan.

Pengobatan Alternatif: Layanan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif.

Alat Kontrasepsi: Tidak termasuk dalam manfaat BPJS Kesehatan.

Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga: Seperti alat-alat kesehatan rumah tangga.

Layanan Tidak Sesuai Peraturan: Termasuk rujukan atas permintaan sendiri.

Fasilitas Kesehatan Non-Mitra: Kecuali dalam keadaan darurat.

Kecelakaan Kerja: Ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja.

Kecelakaan Lalu Lintas: Ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.

Layanan Khusus: Terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

Bakti Sosial: Layanan dalam rangka kegiatan bakti sosial.

Program Lain: Layanan yang sudah ditanggung program lain.

Layanan Non-Medis: Layanan yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.

[aje]