Ada HGB 656 Hektare di Atas Laut Surabaya, Mirip Tangerang

Ada HGB 656 Hektare di Atas Laut Surabaya, Mirip Tangerang. ????Muncul temuan mengejutkan terkait adanya status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan laut Surabaya. Fenomena ini menyerupai kasus di Tangerang. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Ada HGB 656 Hektare di Atas Laut Surabaya, Mirip Tangerang

Surabaya (beritajatim.com) – Muncul temuan mengejutkan terkait adanya status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan laut Surabaya. Fenomena ini menyerupai kasus yang sebelumnya terjadi di Tangerang, yang memicu kontroversi karena dianggap melanggar aturan tata ruang dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Cuitan dari akun media sosial X, @thanthowy, mengungkap data mencengangkan bahwa terdapat area HGB seluas 656 hektare di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya. Data tersebut merujuk pada situs resmi bhumi.atrbpn.go.id, dengan tiga titik koordinat yang terdaftar: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.

“Tak hanya di Tangerang, sekarang ada area HGB di atas laut Surabaya. Bagaimana ini bisa terjadi? Putusan MK 85/PUU-XI/2013 sudah melarang pemanfaatan ruang seperti ini,” ujar peneliti pusat kajian perkotaan Urbaning, Reno Eza Mahendra saat dihubungi, Senin (20/1/2025).

Dugaan Pelanggaran Aturan Tata Ruang

Reno menyebut penemuan ini memicu pertanyaan besar mengenai implementasi Putusan MK 85/PUU-XI/2013, yang secara tegas melarang pemanfaatan ruang dengan status HGB di atas wilayah perairan. Putusan tersebut menegaskan bahwa laut adalah ruang publik yang tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan privat atau komersial.

Dia menilai bahwa kasus ini mengindikasikan adanya ketidaksinkronan antara aturan hukum dan praktik administrasi pertanahan.

“Jika benar ada HGB di atas laut, ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan merugikan masyarakat luas,” ujar Reno.

Kementerian ATR/BPN Diminta Klarifikasi

Reno mengatakan temuan ini mengingatkan kembali pada kasus di Tangerang, di mana area perairan tercatat memiliki sertifikat tanah. Dia mendesak Kementerian ATR/BPN untuk memberikan penjelasan terkait fenomena serupa yang terjadi di Surabaya.

“Situs ATR/BPN menunjukkan area HGB tersebut dengan jelas. Kalau ini hanya kesalahan administrasi, harus segera diperbaiki. Jika tidak, ini bisa jadi celah untuk eksploitasi ruang publik,” tandas Reno. [asg/beq]