Wakil Ketua DPR Apresiasi Perintah Prabowo Segel Pagar Laut di Tangerang
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menyegel pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
TEMPO.CO, Jakarta –
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan DPR
mengapresiasi perintah Presiden menyegel pagar laut misterius
di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar laut itu diduga
berkaitan dengan Pantai Indah Kapuk 2 atau PIK 2 milik Agung
Sedayu Group.
“Kami apresiasi langkah-langkah yang diambil Pak Prabowo, bahwa
itu nanti pemerintah dan negara yang harus hadir, tidak boleh
person-person (perorangan),” kata Cucun saat ditemui awak media
di gedung parlemen, Jakarta Pusat, pada Jumat, 17 Januari
2025.
Cucun mengatakan subjek perorangan dan swasta tidak boleh
memagari wilayah milik negara. “Dia mulai mempetak-petak atau
mengkavling lahan, yang sebetulnya negara yang punya,”
ucapnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengiakan adanya
kemungkinan DPR akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak
yang berkaitan dengan pagar laut tersebut. Namun, pembicaraan
tentang itu hanya akan dilangsungkan setelah masa reses DPR
yang berakhir pada 20 Januari 2025.
“Kami nanti kan bicara kan sudah masuk masa sidang, ya. Kalau
perlu kami minta pertanggungjawaban. Mungkin ini bukan kejadian
pertama kali, kami akan ungkap,” kata dia.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebutkan
Prabowo sudah menyetujui dilakukannya penyegelan pagar laut
misterius itu. Muzani tidak menjelaskan secara mendetail alasan
Prabowo menyetujui penyegelan tersebut.
“Beliau (Prabowo) sudah setuju soal pagar laut itu, pertama,
disegel,” kata Muzani saat ditemui di Kompleks MPR/DPR/DPD di
Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Januari 2025.
Sebelumnya, seorang sumber Tempo di DPR menyebutkan terdapat
laporan mengenai keterlibatan PIK 2 dalam pembangunan pagar
laut di Kabupaten Tangerang. Dia mengklaim mendapat laporan
dari warga sekitar pesisir Kabupaten Tangerang wilayah laut
yang dipagari akan menjadi bagian dari proyek pembangunan PIK
2.
PIK 2 adalah megaproyek terbaru kerja sama antara Agung Sedayu
Group dan Salim Group. PIK 2 hadir sebagai kota mandiri terbaru
dengan luas yang lebih besar dari PIK 1, yaitu mencapai 1.000
hektare di atas daratan lahan siap bangun atau bukan tanah
reklamasi.
Selain itu, PIK 2 juga hadir dengan fasilitas lebih lengkap
hasil rancangan konsultan internasional dari Amerika Serikat,
yaitu DDG.
Sementara itu, pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang kini
telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penyegelan itu berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025. KKP
memberikan waktu 20 hari bagi pembangun dan pemilik pagar
tersebut untuk membongkar sendiri bangunan yang mereka buat
tanpa izin itu. KKP masih berupaya mengidentifikasi pihak yang
bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut.
Manajemen pengembang PIK 2 membantah telah membangun pagar laut
tanpa izin. Perwakilan manajemen, Toni, mengklaim pembangunan
pagar laut yang terbuat dari bilah-bilah bambu itu tidak ada
hubungannya dengan kliennya. “Itu tidak ada kaitan dengan
kita,” kata Toni di Tangerang, Banten pada Ahad, 12 Januari
2025 seperti diberitakan Antara.
Sultan Abdurrahman dan M Raihan
Muzakki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.