Wakil Ketua DPR Apresiasi Perintah Prabowo Segel Pagar Laut di Tangerang

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menyegel pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Wakil Ketua DPR Apresiasi Perintah Prabowo Segel Pagar Laut di Tangerang

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan DPR mengapresiasi perintah Presiden menyegel pagar laut misterius di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar laut itu diduga berkaitan dengan Pantai Indah Kapuk 2 atau PIK 2 milik Agung Sedayu Group.
 
“Kami apresiasi langkah-langkah yang diambil Pak Prabowo, bahwa itu nanti pemerintah dan negara yang harus hadir, tidak boleh person-person (perorangan),” kata Cucun saat ditemui awak media di gedung parlemen, Jakarta Pusat, pada Jumat, 17 Januari 2025. 
 
Cucun mengatakan subjek perorangan dan swasta tidak boleh memagari wilayah milik negara. “Dia mulai mempetak-petak atau mengkavling lahan, yang sebetulnya negara yang punya,” ucapnya.
 
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengiakan adanya kemungkinan DPR akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang berkaitan dengan pagar laut tersebut. Namun, pembicaraan tentang itu hanya akan dilangsungkan setelah masa reses DPR yang berakhir pada 20 Januari 2025.
 
“Kami nanti kan bicara kan sudah masuk masa sidang, ya. Kalau perlu kami minta pertanggungjawaban. Mungkin ini bukan kejadian pertama kali, kami akan ungkap,” kata dia.
 
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebutkan Prabowo sudah menyetujui dilakukannya penyegelan pagar laut misterius itu. Muzani tidak menjelaskan secara mendetail alasan Prabowo menyetujui penyegelan tersebut. 
 
“Beliau (Prabowo) sudah setuju soal pagar laut itu, pertama, disegel,” kata Muzani saat ditemui di Kompleks MPR/DPR/DPD di Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Januari 2025.
 
Sebelumnya, seorang sumber Tempo di DPR menyebutkan terdapat laporan mengenai keterlibatan PIK 2 dalam pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang. Dia mengklaim mendapat laporan dari warga sekitar pesisir Kabupaten Tangerang wilayah laut yang dipagari akan menjadi bagian dari proyek pembangunan PIK 2.
 
PIK 2 adalah megaproyek terbaru kerja sama antara Agung Sedayu Group dan Salim Group. PIK 2 hadir sebagai kota mandiri terbaru dengan luas yang lebih besar dari PIK 1, yaitu mencapai 1.000 hektare di atas daratan lahan siap bangun atau bukan tanah reklamasi. 
 
Selain itu, PIK 2 juga hadir dengan fasilitas lebih lengkap hasil rancangan konsultan internasional dari Amerika Serikat, yaitu DDG.
 
Sementara itu, pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang kini telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penyegelan itu berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025. KKP memberikan waktu 20 hari bagi pembangun dan pemilik pagar tersebut untuk membongkar sendiri bangunan yang mereka buat tanpa izin itu. KKP masih berupaya mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut.
 
Manajemen pengembang PIK 2 membantah telah membangun pagar laut tanpa izin. Perwakilan manajemen, Toni, mengklaim pembangunan pagar laut yang terbuat dari bilah-bilah bambu itu tidak ada hubungannya dengan kliennya. “Itu tidak ada kaitan dengan kita,” kata Toni di Tangerang, Banten pada Ahad, 12 Januari 2025 seperti diberitakan Antara.
 
Sultan Abdurrahman dan M Raihan Muzakki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.