RI Menang di WTO, Uni Eropa Terbukti Diskriminasi Kelapa Sawit Indonesia

Uni Eropa (UE) terbukti mendiskriminasi Indonesia dalam sengketa dagang kelapa sawit

RI Menang di WTO, Uni Eropa Terbukti Diskriminasi Kelapa Sawit Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uni Eropa (UE) terbukti mendiskriminasi Indonesia dalam sengketa dagang

Sengketa terjadi di Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (Dispute Settlement Body World Trade Organization/DSB ).

Bukti tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Putusan Panel WTO (panel report) yang disirkulasikan pada 10 Januari 2025.

Baca juga:

Secara umum, Panel menyatakan, UE melakukan diskriminasi dengan memberikan perlakuan yang kurang menguntungkan terhadap biofuel berbahan baku dari Indonesia dibandingkan dengan produk serupa yang berasal dari UE seperti rapeseed dan bunga matahari.

UE juga membedakan perlakuan dan memberikan keuntungan lebih kepada produk sejenis yang diimpor dari negara lain seperti kedelai.

Selain itu, Panel menilai UE gagal meninjau data yang digunakan untuk menentukan biofuel dengan kategori alih fungsi lahan berisiko tinggi (high ILUC-risk).

Lalu, ada kekurangan dalam penyusunan dan penerapan kriteria serta prosedur sertifikasi low ILUC-risk dalam Renewable Energy Directive (RED) II.

Baca juga:

Oleh karena itu, UE diwajibkan untuk menyesuaikan kebijakan di dalam Delegated Regulation yang dipandang Panel melanggar aturan .

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, Indonesia melihat kebijakan tersebut sebagai bentuk tindakan proteksionisme dengan dalih menggunakan isu kelestarian lingkungan yang sering didengungkan oleh UE.

Pemerintah Indonesia pun menyambut baik Putusan Panel pada sengketa dagang terkait ini.

“Pemerintah Indonesia menyambut baik Putusan Panel pada sengketa dagang sawit dengan Uni Eropa yang dikaitkan dengan isu perubahan iklim, sebagai dasar agar Uni Eropa tidak sewenang-wenang dalam memberlakukan kebijakan yang diskriminatif," kata Budi dikutip dari siaran pers pada Jumat (17/1/2025).

"Kami harap, di masa depan, negara mitra dagang lainnya tidak memberlakukan kebijakan serupa yang berpotensi menghambat arus perdagangan global,” lanjutnya.

Baca juga:

Sebagai informasi, pada Desember 2019, Indonesia menggugat pertama kali UE di dengan nomor kasus DS593: European Union-Certain Measures Concerning Palm Oil and Oil Palm Crop-Based Biofuels.

Gugatan mencakup kebijakan RED II dan Delegated Regulation UE, serta kebijakan Prancis yang menjadi hambatan akses pasar sebagai bahan baku biofuel.