Menteri KKP Tegaskan Dasar Laut Tidak Boleh Ada Sertifikat

Trenggono menjelaskan penemuan fakta adanya ratusan sertifikat di area pagar laut juga bisa menjadi bahan bukti baru

Menteri KKP Tegaskan Dasar Laut Tidak Boleh Ada Sertifikat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan menyebut dasar laut tidak boleh ada kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan maupun SHGB dan Sertifikat Hak Milik atau SHM.

Hal tersebut sekaligus menanggapi adanya ratusan SHGB dan SHM di kawasan , Banten, sepanjat 30 Km.

Mayoritas sertifikat itu dimiliki oleh dua perusahaan besar.

Menurutnya, kepemilikan SHGB dan SHM di area di Kabupaten itu dipastikan ilegal.

Dia memastikan tidak boleh ada penerbitan sertifikat dasar laut.

"Saya mendapatkan press conference dari Menteri ATR BPN bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas illegal juga," ujar Trenggono seusai menemui Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Trenggono menjelaskan penemuan fakta adanya ratusan sertifikat di area pagar laut juga bisa menjadi bahan bukti baru.

Baca juga:

Hal itu bisa menjadi alasan adanya di kawasan tersebut.

Dia menduga tersebut sengaja dipasang agar membuat permukaan tanah baru di area tersebut.

Menurutnya, ada pihak yang berupaya membuat 'reklamasi alami' di daerah tersebut.

"Artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu, tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama, semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan. Sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu," jelasnya.

"Jadi nanti kalau terjadi seperti itu, akan terjadi daratan. Dan jumlahnya itu sangat besar.

Tadi saya laporkan kepada bahwa presiden, dari 30 hektar itu kira-kira sekitar 30.000 hektar kejadiannya. Kan itu sangat besar," sambungnya.

Lebih lanjut, Trenggono menduga pemilik sertifikat akan mengklaim area setelah daerah tersebut telah menjadi daratan.