Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 32,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto
Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa pemerintah telah mengumpulkan pajak ekonomi digital Rp 32,5 triliun hingga Desember 2024
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan mencatat hingga akhir Desember 2024, penerimaan pajak dari sektor usaha terkumpul mencapai Rp 32,5 triliun.
Pajak digital tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai () Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau di lokapasar; pajak kripto; pajak fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) atau pinjaman online (pinjol); dan pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan sebanyak 174 pemungut telah melakukan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp25,3 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024,” ujar Dwi dalam keterangan resminya Senin, 22 Januari 2025.
Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,88 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 620,4 miliar penerimaan 2024.
Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,03 triliun sejak 2022 hingga Agustus 2024. Pajak pinjaman online tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 816,85 miliar.
\Ada pula PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp 647,86 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,57 triliun.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Sejak 2022 hingga Desember 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,85 triliun. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 191,7 miliar dan PPN sebesar Rp2,66 triliun.
Untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, menurut Dwi, pemerintah bakal terus menarik pajak para pelaku usaha PMSE. Khususnya yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Hingga Desember 2024 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN.
Kementerian juga akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.