DKP Banten Batal Bongkar Pagar Laut di Ketapang Tangerang Besok
Pembatalan pembongkaran pagar laut itu karena DKP Banten menunggu arahan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Tangerang - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten membatalkan rencana pembongkaran di titik Ketapang Kecamatan Mauk pada Selasa esok, 21 Januari 2025. Pemberitahuan pembatalan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Lili Ariyanti.
"Info terbaru hari Selasa tidak jadi (patroli pembongkaran) pagar laut karena menunggu arahan dari KKP RI (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," kata Lili melalui Whatsapp pada Senin malam 20 Januari 2025.
Kepala DKP Provinsi Banten Eli Susiyanti belum merespons telepon Tempo tentang alasan detail pembatalan patroli pagar laut itu. Sebelumnya DKP Banten telah menyebar undangan yang berisi patroli terpadu pengawasan pemagaran laut.
Sedianya dalam jadwal tersebut Penjabat (Pj) Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Pj Bupati Andi Ony dan stakeholder lain akan ke laut meninjau pagar laut. Mereka juga akan jumpa pers terkait dengan pembongkaran pagar laut di Ketapang Urban Aquaculture Kampung Nelayan Mauk.
Sebelumnya, Eli juga menyatakan tim gabungan yang juga melibatkan TNI Angkatan Laut dan Dirpolairud Polda Banten itu akan menyisir pagar Laut Ketapang pada pukul 10.00 WIB Selasa pagi. "Kami akan bongkar pagar laut di titik Ketapang dengan mengerahkan kapal nelayan dengan alat manual dengan tali untuk mengangkat cerucuk-cerucuk bambu tersebut," kata Eli. Eli menyebutkan akan mengerahkan 20 kapal, yang 10 di antaranya milik nelayan.
Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana membongkar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten dalam waktu satu-dua hari ke depan. Pagar bambu itu melintasi 16 desa di enam kecamatan dan berjarak sekitar 500 meter dari bibir pantai. Terbentang di tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Sebelumnya KKP baru menyegel pagar laut. Namun pada Sabtu, 18 Januari 2025, sebanyak 600 personel TNI AL beserta nelayan membongkar pagar laut dari garis Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, hingga pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.
Saat itu, Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto di Tangerang mengatakan proses pembongkaran pagar laut dari bambu itu dilakukan secara bertahap sepanjang dua kilometer yang melibatkan sejumlah unsur TNI AL dan nelayan. Harry menyebutkan tahapan pembongkaran pagar laut tahap pertama itu sedikitnya melibatkan 30 kapal nelayan sebagai pengangkut objek pagar bambu tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono justru menyayangkan pembongkaran pagar laut sepanjang 30 kilometer di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut. “Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu. Harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa (dicabut),” kata Trenggono di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Ahad, 19 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, seharusnya pencabutan pagar laut dilakukan setelah dijadikan barang bukti dan usai penyidikan selesai, hingga diketahui siapa yang memasangnya.“Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah (penyidikan),” ucapnya.
Adapun KKP menindak setelah menerima pengaduan pada 14 Agustus 2024. Saat itu Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Ranting Mauk, Alvian, menyampaikan adanya pemagaran laut kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
Pada September 2024, tim gabungan Polisi Khusus Kelautan KKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten menindaklanjutinya dengan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut. Berdasarkan e-seamap, kata dia, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang menuntun kepada penyegelan Kamis, 9 Januari 2024.
Menurut paparan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, hasil investigasi lapangan pada 4-5 September 2024 menyatakan pemagaran laut sudah berlangsung tiga bulan. Lalu, inspeksi lapangan gabungan pada 1 Oktober menemukan pagar telah sepanjang 13 kilometer dari perairan Desa Kronjo sampai Desa Ketapang
Padahal, pada 18 September, patroli yang melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang dan perwakilan HNSI Kabupten Tangerang telah menyegel dan menghentikan sementara aktivitas pemagaran laut. Pagar laut kembali viral hingga hari ini setelah Kepala DKP Provinsi Banten menyatakan panjang pagar laut sudah mencapai 30,16 kilometer melintasi enam kecamatan di 16 desa di Kabupaten Tangerang pada diskusi publik di KKP Jakarta pada awal Januari 2025 lalu.