Polisi tetapkan enam tersangka dugaan kasus eksploitasi anak di Malang
Kepolisian Resor (Polres) Malang menetapkan sebanyak enam tersangka karena diduga terlibat di dalam kasus tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di warung kopi "cetol", di Pasar Gondanglegi, Kabupaten ...
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Malang menetapkan sebanyak enam tersangka karena diduga terlibat di dalam kasus tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di warung kopi "cetol", di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Wakil Kepala Polres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho di Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pemilik warung kopi.
"Kami mengungkap perkara tindak pidana eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur. Kami tangkap ada enam orang tersangka yang kategorinya sebagai pemilik (warung kopi)," kata Bayu.
Para tersangka tersebut, yakni S (41), RS alias MR (53), LY alias ML (20), I (54), SH (54), dan S alias PB (38). Keenamnya itu merupakan warga asal Kabupaten Malang.
Bayu menjelaskan kasus dugaan eksploitasi anak di warung kopi "cetol", di Pasar Gondanglegi kali pertama terungkap, pada Sabtu (4/1). Saat itu, anggota kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang menerima laporan dari warga, terkait adanya dugaan kasus eksploitasi secara ekonomi dan seksual pada anak di bawah umur.
Setelahnya, petugas gabungan diterjunkan ke lokasi untuk melakukan operasi di lokasi tersebut.
"Dari hasil pengungkapan, kami menemukan kurang lebih tujuh anak di bawah umur berkisar 14 tahun sampai 17 tahun," ucapnya.
Polisi juga menemukan fakta bahwa ketujuh korban mendapatkan bayaran dengan nilai yang bervariasi, yakni antara Rp600 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
"Para korban awalnya menyajikan kopi, tetapi ada aktivitas tambahan yang tentu saja bisa dikategorikan sebuah asusila. Makanya (enam pemilik warung) kami tetapkan sebagai tersangka," ujar dia.
Keenam tersangka dugaan kasus eksploitasi kepada anak telah dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
"Kemudian Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta," ucap dia.