Bareskrim Polri ungkap kasus judol, tangkap 11 tersangka
ANTARA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan perkembangan kasus judi online ...
ANTARA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan perkembangan kasus judi online yang melibatkan 3 situs web, dimana telah ditangkap 11 tersangka dan disita uang tunai senilai Rp61 miliar rupiah. Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Senin (20/1), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri/ Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan, terkait kasus yang melibatkan pembangunan Hotel Aruss Semarang pihaknya telah menetapkan 4 orang tersangka. (Sanya Dinda Susanti/Anggah/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)