Kenapa tidak Semua Pagar Laut di Tangerang Dibongkar

Dasco sudah berkoordinasi dengan Menteri Kelautan soal pemagaran laut di Tangerang. Pagar laut itu dibongkar, tapi tidak semuanya.

Kenapa tidak Semua Pagar Laut di Tangerang Dibongkar

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad sudah berkoordinasi Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengenai pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten. Dasco mengatakan Trenggono sudah menjelaskan mengenai rencana pembongkaran pagar laut tersebut.

Ia mengatakan Menteri Kelautan menginformasikan bahwa pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang tersebut membutuhkan waktu 20 hari ke depan. "Saya sudah tanya Menteri KKP. Menteri KKP bilang bahwa pembongkaran pagar laut itu akan dilakukan oleh KKP. Kemudian jangka waktunya selama 20 hari," kata Dasco, di Kompleks DPR, Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025.

Ketua Harian Partai Gerindra ini mengatakan Kementerian Kelautan juga sudah mempunyai skema pembongkaran pagar laut tersebut. Sesuai rencana, kata dia, Kementerian Kelautan tidak akan membongkar semua pagar laut tersebut. Kementerian Kelautan akan menyisakan sebagian pagar laut itu sebagai barang bukti.

"Ada yang disisakan untuk barang bukti, sehingga saya pikir polemik-polemik yang ada di lapangan bisa selesai sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing," ujar Dasco.

Pemagaran laut di perairan Tangerang menjadi sorotan setelah viral di media sosial. Pagar laut sepanjang 30 meter itu membentang dari Desa Muncung di barat Tangerang hingga Tanjung Burung di timur kabupaten ini. Pagar laut itu terbuat dari bambu yang ditancapkan ke laut. Pagar laut tersebut berada tidak jauh dari proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2

Pagar laut itu mulai dipasang pada 2023. Analisis citra satelit oleh Greenpeace Indonesia memperlihatkan bahwa pagar sudah berdiri di Desa Kohod, Tangerang pada Desember 2023. Jauh sebelumnya, pada Mei 2023, nelayan di Desa Jenggot, Mekar Baru, menyampaikan bahwa mereka tak bisa melaut karena terhalang pagar di perairan Desa Muncung. Waktu itu panjang patok masih sekitar 400 meter. 

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Ranting Kecamatan Mauk pernah mengadukan pemagaran laut ini ke Dinas Kelautan dan Perikanan Banten pada 14 Agustus 2024. Petugas Dinas Kelautan kemudian turun ke lapangan dan menemukan bahwa pemagaran tersebut belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL. Meski sudah jelas melanggar aturan, pemagaran tak langsung dihentikan. Pemasangan patok justru semakin panjang hingga mencapai 30,16 kilometer.

Di laut di Desa Kohod, dari bibir pantai hingga patok-patok terpancang, telah terbit sertifikat hak guna bangunan (HGB), lengkap dengan koordinat dan nomor sertifikat. Luas lahan yang mendapatkan sertifikat berbeda-beda. Baca selengkapnya di artikel media ini berjudul “?”

Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR juga akan merespons pemagaran laut tersebut. Ia mengatakan DPR berencana memanggil Menteri Kelautan Sakti Wahyu Trenggono untuk membahas pagar laut tersebut. Ia mengatakan Komisi IV DPR akan memanggil Trenggono setelah masa reses anggota Dewan berakhir.

"Ini karena agenda dari komisi teknisnya belum ada, mungkin nanti setelah masuk. Saat masuk sidang, kami akan lihat di komisi teknis bersangkutan," kata Dasco.

Dasco juga merespons pembongkaran pagar laut yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut tanpa berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan. Ia meminta agar Kementerian Kelautan dapat berkoordinasi dengan berbagai lembaga dalam menyikapi pagar laut tersebut.

"Pesan dari kami kepada Kementerian KKP itu untuk melakukan pengusutan-pengusutan, berkoordinasi dengan institusi terkait," ujar Dasco.

Pilihan Editor :