Nusron: 263 SHGB pagar laut Tangerang milik perusahaan dan perorangan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa 263 Sertifikat ...
Kasih kesempatan kami untuk bekerja, insya Allah dalam waktu singkat kami akan bisa kasih keterangan yang lebih detil dan lebih jelas lagi
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang, Banten, merupakan milik perusahaan hingga perorangan.
Nusron di Jakarta, Senin mengatakan bahwa total SHGB yang terbit di pagar laut tersebut sebanyak 263 bidang, merupakan milik dua perusahaan swasta dan perorangan yang ada di wilayah tersebut.
"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB. Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang," kata Nusron.
Sementara itu, SHGB atas nama perseorangan di pagar laut tersebut tercatat sebanyak sembilan bidang.
Lebih lanjut, Menteri ATR mengatakan bahwa selain Sertifikat Hak Guna Bangunan, juga terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) tersebut.
"Kemudian ada juga SHM, Surat Hak Milik sebanyak 17 bidang," ucapnya.
"Kalau saudara-saudara ingin tanya dari mana, siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke AHU, Administrasi Hukum Umum, untuk ngecek di dalam aktenya," tambah Nuson.
Menteri ATR meminta maaf atas kegaduhan di tengah masyarakat mengenai pagar laut yang ada di perairan Tangerang, Banten.
"Kami atas nama Menteri ATR/Kepala BPN mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada publik," kata Nusron.
Ia menjelaskan bahwa kementeriannya akan menyelesaikan masalah ini secara terbuka, dengan transparansi penuh, tanpa ada yang disembunyikan demi menghindari potensi kesalahan lebih lanjut.
Dalam kesempatan itu, Nusron menegaskan bahwa aplikasi BHUMI ATR/BPN yang dikembangkan kementeriannya berfungsi untuk memberikan akses transparansi bagi publik, sehingga masyarakat bisa mengetahui perkembangan mengenai pertanahan.
"Kami akan tuntaskan masalah ini seterang-terangnya, setransparan-transparannya, tidak ada yang kami tutupi, karena memang fungsi aplikasi BHUMI adalah untuk transparansi, siapapun bisa mengakses," ujar Menteri ATR.
Ia juga menambahkan dengan adanya aplikasi BHUMI, pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat dan petugas di lapangan, tidak akan bisa bertindak semena-mena karena transparansi yang diterapkan.
"Kasih kesempatan kami untuk bekerja, insya Allah dalam waktu singkat kami akan bisa kasih keterangan yang lebih detil dan lebih jelas lagi," tegas Nusron.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025