Pakar sarankan penambahan jumlah KPPS diatur dalam revisi UU Pemilu
Pakar ilmu politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Yusa Djuyandi menyarankan penambahan jumlah kelompok penyelenggara ...
Jakarta (ANTARA) - Pakar ilmu politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Yusa Djuyandi menyarankan penambahan jumlah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Sebaiknya ya ditambah. Maksimal usia petugas di 55 tahun juga sudah ideal,” kata Yusa saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai perlindungan dan pemenuhan HAM bagi petugas pemilu ke depannya.
Walaupun demikian, dia mengingatkan penyelenggara pemilu agar dalam perekrutannya tetap memperhatikan integritas calon KPPS.
“Juga perlu perhatikan soal kemampuan teknis petugas, yakni bagaimana mengelola permasalahan komplain, meminimalkan kesalahan perhitungan, dan lain-lain,” ujarnya.
Dalam Pasal 59 ayat (1) UU Pemilu disebutkan anggota KPPS berjumlah sebanyak tujuh orang, dan berasal dari anggota masyarakat di sekitar tempat pemungutan suara (TPS) yang memenuhi syarat berdasarkan UU.
Sebelumnya, Komnas HAM merekomendasikan penambahan jumlah petugas pemilu, seperti KPPS, untuk menyikapi terjadinya praktik pelanggaran HAM selama penyelenggaraan Pemilu 2024 terhadap tiga hak, yakni hak hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas pekerjaan terhadap petugas pemilu.
Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan perbaikan tata kelola pemilu dengan menekankan perbaikan proses rekrutmen petugas pemilu dengan batas usia maksimum 55 tahun, menguatkan kapasitas sumber daya melalui pelatihan manajemen waktu dan penguatan psikologi, serta memberikan pembekalan dan pelatihan terkait dengan bantuan dasar hidup.
Dua saran tersebut menjadi bagian dari lima rekomendasi Komnas HAM seperti disampaikan Anggota Komnas HAM Anis Hidayah dalam acara Peluncuran Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (15/1).
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025