BTN: Kerugian akibat developer nakal capai Rp1 triliun

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN menyebut ulah developer yang tidak bertanggung jawab atau "nakal" ...

BTN: Kerugian akibat developer nakal capai Rp1 triliun
Dari yang 38 ribu ini, memang kita pernah hitung nilainya kurang lebih hampir Rp1 triliun

Jakarta (ANTARA) - PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN menyebut ulah developer yang tidak bertanggung jawab atau "nakal" menyebabkan kerugian hingga Rp1 triliun terhadap konsumen atau nasabah peserta kredit perumahan rakyat (KPR).

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan saat ini terdapat lebih dari 38 ribu rumah yang sertifikatnya belum terselesaikan oleh developer. Rumah-rumah tersebut melibatkan 4.000 proyek.

"Dari yang 38 ribu ini, memang kita pernah hitung nilainya kurang lebih hampir Rp1 triliun ya," ujar Nixon di kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, Selasa.

Berdasarkan catatan BTN, dari 120 ribu rumah yang sertifikatnya bermasalah, telah terselesaikan kurang lebih 80 ribu rumah.

Menurut Nixon, kasus dari developer ini berbeda-beda mulai dari tidak menyelesaikan pekerjaan, tidak memberikan sertifikat rumah, developer kabur, sengketa hukum, sertifikat ganda, hingga notaris yang bermasalah.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, lanjut Nixon, pihaknya membentuk satuan tugas atau task force di internal BTN yang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, BTN untuk membuat rating untuk para developer platinum, gold, silver hingga non-rating untuk mengklasifikasi mana yang bekerja dengan benar dan bermasalah.

"Nah kita temukan, memang pada umumnya yang rating-rating jelek itulah yang punya pekerjaan sisa (tidak menyelesaikan kewajiban) seperti itu. Hari ini kami juga terus melakukan perbaikan dengan membentuk task force di internal BTN, bekerja sama dengan BTN untuk menyelesaikan program ini," kata Nixon.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN dan bank Himbara lainnya untuk memasukkan pengembang (developer) perumahan dan notaris yang tidak bertanggung jawab ke dalam daftar hitam (blacklist).

Erick mengatakan BUMN harus memastikan perlindungan terhadap konsumen yang mengambil kredit perumahan rakyat (KPR) agar tidak dirugikan.

"Developer yang tidak bertanggung jawab, notaris yang tidak bertanggung jawab, saya sudah minta blacklist, BTN, dan saya akan rapatkan dengan seluruh Himbara, untuk kita sharing data, memastikan tadi perlindungan kepada rakyat ini. Ini benar-benar kita bisa maksimalkan, jadi kalau perlu semua Himbara juga kita (minta) blacklist," ujar Erick.

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025