KPK Periksa Pj Bupati Jepara di Kasus Korupsi Pencairan Kredit Usaha PT BPR Bank Jepara Artha
KPK memeriksa Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Suprianta di Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Senin (20/1/2025).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Suprianta di Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Senin (20/1/2025).
Edy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha pada PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024.
Selain Edy, penyidik turut memeriksa Diar Susanto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan tahun 2022 (Asda II) dan Akhmad Junaidi, Asisten Daerah Bidang Administrasi Pemerintahan (Asda I) periode Agustus 2022–Desember 2022.
"Saksi didalami terkait dengan proses pengawasan kinerja BPR Bank Jepara Artha dan mendalami ada tidaknya penerimaan dari BPR Bank Jepara Artha," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
Baca juga:
Penyidik juga mendalami terkait proses pengajuan dan pencairan kredit fiktif pada PT BPR Bank Jepara Artha.
Hal itu didalami penyidik dari pemeriksaan Iwan Nursusetyo selaku Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).
Diberitakan, memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024.
Penyidikan dimulai pada 24 September 2024 dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
"Per tanggal 24 September 2024, telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Jubir Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih , Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Sayangnya Tessa belum mengungkap identitas lima tersangka ini. Dia mengatakan proses penyidikan sedang berjalan.
Adapun lima orang yang dijadikan sebagai tersangka turut dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan lima tersangka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
"Bahwa pada tanggal 26 September 2024, telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima orang Warga Negara Indonesia yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA," kata Tessa.