BTN Selesaikan 15 Ribu KPR Bermasalah Tahun Ini

BTN mencatat, masih ada 38.144 unit KPR di bank tersebut yang belum memiliki SHM.

BTN Selesaikan 15 Ribu KPR Bermasalah Tahun Ini

PT Bank Tabungan Negara Tbk mendata, ada 38.144 unit rumah yang dibangun melalui Kredit Pemilikan Rakyat BTN belum memiliki Sertifikat Hak Milik. Dari total tersebut, BTN menargetkan 15 ribu unit rumah dapat disertifikasi pada tahun ini.

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mencatat, 120.000 unit rumah yang dibangun melalui KPR BTN belum memiliki SHM saatia memimpin BTN. Perseroan telah menyelesaikan penerbitan SHM pada 80.000 rumah sejak 2019.

"Kami sudah melakukan pencadangan penerbitan SHM lebih dari Rp 1 triliun. Sementara itu, nilai proyek 38.000 rumah dengan masalah penerbitan SHM ini hampir Rp 1 triliun," kata Nixon di Kantor Kementerian BUMN, Selasa (21/1).

Nixon menjelaskan, penundaan penerbitan SHM memberatkan nasabah KPR BTN lantaran biaya pembelian rumah akan terus bertambah karena kewajiban pajak daerah. Pajak yang dimaksud adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 5% dari dasar pengenaan pajak atau harga tanah dan bangunan.

Nixon menyampaikan, SHM yang belum diproses oleh oknum pengembang dan notaris membuat nasabah KPR belum dapat membayarkan BPHTB. Pada saat yang sama, harga tanah terus naik seiring waktu berjalan.

"Ini mengapa pencadangan kami lebih besar dari nilai proyek yang bermasalah. Sebab, permasalahan nasabah bukan biaya sertifikat, tapi biaya proses balik nama," katanya.

Karena itu, Nixon membuat peringkat khusus untuk pengembang dan notaris yang menggunakan KPR BTN dalam proyeknya. Nixon mengatakan, pemeringkatan notaris menjadi penting karena sebagian kasus penerbitan SHM memakan waktu lantaran terjanggal kasus hukum, seperti sertifikat ganda.

Nixon menyampaikan, peringkat tersebut bertujuan mencegah hal yang sama pada masa depan. BTN saat ini memiliki empat peringkat untuk pengembang dan notaris, yakni platinum, gold, silver, dan tanpa peringkat.

Pengembang maupun notaris dengan peringkat platinum dan gold bisa mendapatkan relaksasi pemenuhan syarat dalam prosedur pencairan KPR oleh BTN. Ini karena pihak yang mendapatkan peringkat tersebut dinilai disiplin dan cepat dalam melayani nasabah KPR BTN.

Sementara itu, pengembang dan notaris dengan peringkat silver dan tanpa peringkat tidak berhak mendapatkan relaksasi tersebut. BTN membatasi pencairan KPR maksimal 5 hari setelah pengajuan dan 90 hari bagi notaris memproses penerbitan SHM.

Menteri BUMN Erick Thohir menilai penyelesaian permasalahan SHM nasabah KPR BTN penting untuk mendukung program 3 juta rumah. Sebab, BTN menyalurkan 82% dari total KPR di dalam negeri.

Karena itu, Erick berencana membagikan data pemeringkatan pengembang dan notaris ke bank milik negara lainnya. Langkah tersebut dinilai dapat mencegah penyelewengan subsidi KPR yang dikucurkan oleh pemerintah.

"Jangan sampai oknum notaris maupun pengembang loncat-loncat ke bank milik negara. Hal ini tidak hanya berlaku untuk KPR, namun ke sektor kredit lainnya," kata Erick.

Reporter: Andi M. Arief