Polresta Sidoarjo bekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo membekuk seorang pelaku tindak pencabulan anak di bawah umur di Sidoarjo, Jawa Timur.Pelaku berinisial MV tersebut ditangkap pada Senin (13/1) ...
Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo membekuk seorang pelaku tindak pencabulan anak di bawah umur di Sidoarjo, Jawa Timur.
Pelaku berinisial MV tersebut ditangkap pada Senin (13/1) usai melakukan tindak asusila terhadap korban yang masih berumur delapan tahun di sebuah pos satpam di suatu wilayah perumahan di Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
"Pelaku yang merupakan warga Kota Probolinggo merupakan tenaga keamanan di lingkungan korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fahmi Amarullah di Sidoarjo, Selasa.
Fahmi menjelaskan pelaku membujuk korban untuk melakukan tindakan asusila tersebut dengan imbalan berupa hewan siput.
Ia menyatakan pelaku membujuk korban dengan dalih akan mencuci siput tersebut sebelum melakukan tindakan asusila di kamar mandi pos satpam tersebut.
Setelah kejadian, korban yang saat itu sedang bersama adik kandungnya yang berumur lima tahun lalu melaporkan aksi bejat pelaku kepada kedua orang tuanya dan segera melaporkan kepada Polres Sidoarjo.
Kepada awak media MV mengaku jika dirinya nekat melakukan perbuatan asusila tersebut lantaran dorongan nafsu.
Fahmi menjelaskan, tersangka akan disangkakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Untuk lebih mendalami kasus tersebut, saat ini pelaku MV ditahan di dalam Rumah Tahanan Polresta Sidoarjo.