BPN Jatim: HGB 656 Hektare di Perairan Timur Surabaya Masuk Sidoarjo
BPN Jatim: HGB 656 Hektare di Perairan Timur Surabaya Masuk Sidoarjo. ????HGB seluas 656 hektare yang sempat disebut berada di perairan Surabaya ternyata masuk wilayah Desa Segoro Tambak, Sidoarjo. BPN tengah menyelidiki statusnya. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Surabaya (beritajatim.xom) – Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare yang sebelumnya disebut berada di perairan timur Surabaya ternyata masuk wilayah Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur, Lampri, saat jumpa pers di Kantor ATR/BPN Kanwil Jatim pada Selasa (21/1/2025).
“HGB yang sebelumnya disebut berada di wilayah Surabaya, itu ternyata ada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo,” ujar Lampri.
Lampri menegaskan bahwa status HGB seluas 656 hektare tersebut masih dalam penyelidikan oleh petugas BPN wilayah Sidoarjo. Menurutnya, berdasarkan aturan, tidak diperbolehkan adanya HGB di atas perairan atau laut.
“HGB di atas laut tidak boleh. Makanya kami melakukan investigasi dan menunggu hasilnya, apakah di atas HGB ini terjadi abrasi sehingga hilang, atau tanah itu musnah,” jelas Lampri.
Proses investigasi diperkirakan akan memakan waktu sekitar satu minggu. Lampri juga menegaskan bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran, maka HGB tersebut bisa dibatalkan.
“Kalau ada pelanggaran, tentu kami batalkan, salah satunya. Tapi harap bersabar dan jangan langsung berprasangka buruk,” tutup Lampri. [ram/beq]